Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Kades Manunggal Bantah Hambat Koperasi Merah Putih: “Ini Fitnah”

LABUHAN DELI |  MATANEWSTV.com — Polemik pendirian Koperasi Merah Putih di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, terus memanas. Kepala Desa Manunggal, H. Muchlisin, dengan tegas membantah tudingan bahwa dirinya menghambat pendirian koperasi tersebut.

“Saya ingin Koperasi Merah Putih di Desa Manunggal besar. Ini salah besar kalau ada yang mengatakan saya menghambat berdirinya koperasi ini,” kata Muchlisin kepada wartawan, Kamis, 22 Januari 2026.

Muchlisin menegaskan, persoalan yang ia tekankan sejak awal adalah soal prosedur dan mekanisme organisasi. Menurut dia, pemilihan ketua koperasi pengganti harus dilakukan secara demokratis oleh para anggota.

“Saya minta pemilihan Ketua Koperasi sesuai mekanisme. Yang memilih ketua itu anggota, bukan segelintir orang,” ujarnya.

Ia juga membantah isu penyelewengan dana pendaftaran anggota koperasi. Muchlisin mengaku telah menyerahkan uang pendaftaran 40 orang anggota koperasi, masing-masing Rp50 ribu, dengan total Rp2 juta, langsung kepada Ketua Koperasi Merah Putih saat itu, Hengky.

“Saya serahkan uang pendaftaran 40 orang itu langsung kepada Hengky. Setelah itu Hengky menyerahkannya ke bendahara,” kata Muchlisin.

Menurut dia, tudingan yang diarahkan kepadanya tidak berdasar dan cenderung mengarah pada fitnah.

“Kepentingan saya hanya satu: Koperasi Merah Putih berdiri, maju, dan besar di Desa Manunggal,” ujarnya.

Pernyataan Muchlisin diperkuat Kepala Bidang Dinas Koperasi Kabupaten Deli Serdang, Nugraha. Nugraha menegaskan bahwa setiap orang yang telah membayar uang pendaftaran secara sah telah menjadi anggota koperasi.

“Itulah pernyataan Kabid Dinas Koperasi Deli Serdang, Nugraha,” kata Muchlisin.

Di sisi lain, Ketua Koperasi Merah Putih sebelumnya, Hengky, menyatakan kesediaannya mundur dari jabatan ketua apabila 40 anggota lama tersebut diakui kembali sebagai anggota koperasi.

Namun, kubu Zul Ginting justru menolak mengakui 40 orang anggota lama itu dalam pertemuan pengurus koperasi yang digelar Januari lalu di Balai Desa Manunggal. Penolakan itu memicu ketegangan internal dan memperuncing konflik kepengurusan.

Sebelumnya, Dinas Koperasi Kabupaten Deli Serdang dan Camat Labuhan Deli telah menugaskan tiga pengawas koperasi—Iskandar, Drs. Iman, dan H. Muchlisin—untuk memutuskan keabsahan 40 anggota tersebut.

Hasil musyawarah pengawas menyatakan bahwa 40 orang itu sah sebagai anggota koperasi karena telah membayar uang pendaftaran.

Namun, keputusan pengawas itu tetap ditolak oleh pengurus Koperasi Merah Putih versi lama.

Kisruh internal ini menempatkan pendirian Koperasi Merah Putih di Desa Manunggal dalam posisi terkatung-katung.

Di tengah klaim, bantahan, dan tarik-menarik kepentingan, masa depan koperasi yang digadang-gadang sebagai wadah ekonomi warga desa itu kini bergantung pada satu hal: pengakuan terhadap prosedur dan keputusan resmi pengawas.

🔶 Fs

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Polsek Lima Puluh Gelar Patroli Malam Antisipasi Tawuran, Balap Liar dan Kejahatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *