MEDAN | MATANEWSTV.com – Dugaan pelecehan terhadap kerja jurnalistik kembali mencuat. Seorang jurnalis media online, Dudi Efni, mengaku mendapat intimidasi verbal melalui pesan WhatsApp dari Kepala Bagian Perekonomian Pemko Binjai, Andi, usai pemberitaan terkait dugaan penggelapan mobil rental diterbitkan, Kamis (29/1/2026).
Pesan yang dikirimkan Andi dinilai bernada merendahkan dan berpotensi menekan psikologis jurnalis. Dalam percakapan WhatsApp tersebut, Andi mempertanyakan pemberitaan yang telah terbit dan menyampaikan kalimat bernuansa intimidatif.
“Apa maksud abang naikkan berita tanpa konfirmasi. Masalahnya sudah selesai. Jangan kayak gini kali cari makannya, bos,” tulis Andi dalam salah satu pesannya.
Tidak berhenti di situ, Andi kembali mengirimkan pesan lain yang bernada serupa.
“Kalau minta duit, minta sama yang nyuruh (beritakan). Jangan minta sama aku. Salah orang kau. Nggak pernah aku jaminkan mobil dinas ku, jadi jangan buat opini yang aneh-aneh, bos,” tulisnya.
Pesan tersebut dikirimkan setelah Dudi Efni menerbitkan laporan berjudul “Diduga Gelapkan Mobil, Kabag Ekonomi Binjai Jaminkan Mobil Dinas Usai Gagal Cari Utangan”. Dalam berita itu, Andi disebut diduga menunggak biaya sewa mobil rental milik seorang warga Binjai hingga kendaraan tersebut tidak dikembalikan dalam jangka waktu tertentu.
Bahkan, Andi juga diduga sempat menjaminkan mobil dinas Pemerintah Kota Binjai kepada pemilik rental sebagai upaya menutupi tunggakan biaya sewa. Pemberitaan tersebut memicu reaksi keras dari pihak yang diberitakan.
Dudi Efni menegaskan bahwa seluruh proses peliputan telah dilakukan sesuai kaidah jurnalistik. Ia mengaku telah melakukan upaya konfirmasi langsung kepada Andi sebelum berita diterbitkan.
“Sebagai jurnalis, kami bekerja berdasarkan fakta dan konfirmasi. Jurnalis berhak bekerja tanpa tekanan, ancaman, atau bentuk pembungkaman apa pun,” tegas Dudi.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Posmetro Medan, Salamuddin Tandang, menyatakan bahwa segala bentuk intimidasi terhadap pekerja pers tidak dapat dibenarkan, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap pemberitaan.
“Intimidasi terhadap jurnalis merupakan ancaman serius bagi kemerdekaan pers. Apalagi dilakukan oleh pejabat publik,” ujarnya.
Tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang menghambat kemerdekaan pers.
Pihak redaksi menyatakan tengah mengkaji langkah lanjutan, termasuk kemungkinan menempuh jalur hukum apabila dugaan intimidasi tersebut kembali terjadi atau berkembang menjadi ancaman yang lebih serius.
( yandriemars )

















