IMG-20260629-WA0278

Jatanras Polres Simalungun Bongkar Sindikat Pencuri Tabung Gas, Empat Pelaku Ditangkap di Medan

SIMALUNGUN  | MATANEWSTV.com – Tim Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil membongkar sindikat pencurian tabung gas yang kerap meresahkan masyarakat. Empat pelaku diringkus dalam operasi penangkapan di Medan, berikut sejumlah barang bukti bernilai puluhan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH, dalam konferensi pers di Aula Andar Siahaan, Rabu (3/12/2025), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari empat laporan polisi yang masuk sepanjang Oktober hingga November 2025.

Para pelaku diketahui beraksi lintas wilayah, mulai Dolok Panribuan, Gunung Maligas, Pamatang Silimahuta, hingga Purba.

“Empat tersangka berhasil kami amankan dan dua lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Herison yang turut didampingi Kasi Humas AKP Verry Purba serta KBO Reskrim IPDA Bilson Hutauruk.

Korban pertama, Ogi Samuel Damanik, melaporkan kehilangan delapan tabung gas dan dua jerigen kosong. Disusul Mangatur Silalahi yang kehilangan 100 tabung gas kosong serta tiga jerigen minyak goreng.

Kerugian terbesar dialami Klara Rasinta Br Ginting setelah motor dan uang tunai Rp10 juta turut raib. Sementara korban terakhir, Mardongan Asi Lumban Tobing, kehilangan 50 tabung gas isi dan dua jerigen minyak goreng.

Dari hasil penyelidikan Kanit I Jatanras, Iptu Ivan Rony Purba, para pelaku diketahui beraksi pada dini hari antara pukul 01.00–05.00 WIB dengan modus memotong gembok menggunakan gunting besi, lalu mengangkut barang curian menggunakan mobil pickup Gran Max. Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke Medan untuk dijual kepada penadah.

Puncak pengungkapan terjadi pada Minggu (30/11/2025) malam setelah tim mendapat informasi keberadaan tersangka utama, Josua Situmorang, di Medan.

“Pada Senin pukul 02.30 WIB, tim berhasil mengamankan empat tersangka di sebuah gudang kosong di Jalan Alumunium Raya, Tanjung Mulia, Medan Deli,” jelas Herison.

Empat tersangka tersebut yakni Josua Situmorang (32), Dearma Situngkir (34), Zul Pasaribu (50), dan Franciscus Fiber Silaen (39) yang berperan sebagai penadah.

Dari lokasi, polisi menyita satu unit mobil Gran Max BK 9128 BA, 112 tabung gas kosong, satu sepeda motor Suzuki Swan hasil curian, satu unit telepon genggam, serta gunting besi sebagai alat kejahatan.

Sementara dua pelaku lainnya, Hendri Silitonga (45) dan Yusuf Sihombing (38), telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran.

Ketiga pelaku pencurian dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, sementara penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Seluruh tersangka sudah kami tahan dan berkas perkara segera kami kirim ke Kejaksaan,” tambah Herison.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengapresiasi kerja keras tim dalam membongkar jaringan kejahatan tersebut.

Ia mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Keberhasilan ini diharapkan memberikan rasa aman dan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya,” ujarnya.

Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.

🔶 ( Ilham Lubis )

IMG-20260814-WA0199 IMG-20260810-WA0076
Baca juga   Muspika Kecamatan Sungai Kanan dan TNI/Polri Amankan Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H di Labusel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *