banner 728x250

Ikuti Diskusi, Lapas Kotapinang Kanwil Kemenkumham Sumut Siap Maksimalkan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM

Kotapinang || matanewstv.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara secara virtual mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan/Diseminasi Strategi Kebijakan Hukum dan HAM yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, yang bertempat di Ruang aula Lapas Kotapinang (03/09/24)

Kegiatan diawali dengan Sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Anak Agung Gde Krisna menyampaikan Pelaksanaan Diseminasi Strategi Kebijakan dengan Tema Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia.

banner 728x250

Rangkaian kegiatan diskusi berlangsung dengan lancar. Narasumber yang dihadirkan cakap dalam penyampaian strategi kebijakan. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang, Loviga Ferdinanta Sembiring S.H.,M.H berharap kepada seluruh Insan Pengayoman di Lapas Kotapinang dapat menghormati hak – hak masyarakat termasuk dalam hal pengaduan dan penyampaian aspirasi.

Loviga akan terus menekankan keaktifan petugas dalam mengimplementasikan standar-standar HAM serta komitmennya dalam memastikan akses terhadap pengaduan-pengaduan terkait HAM.

“Layanan Pengaduan Pada Lapas Kotapinang telah di sediakan ruangan khusus yaitu ruang Yankomas , dimana akan ada petugas yang selalu standby untuk menerima pengaduan dari masyarakat yang datang, kemudian kita akan berikan penjelasan terkait aduan yang diterima apabila masih merasa tidak puas maka masyarakat di persilahkan untuk membuat laporan pengaduan kepada kantor wilayah.” tutup Loviga. (Herianto)

Putih-Dan-Coklat-Ilustrasi-Burger-Lezat-Billboard-20241012-235658-0000
Editor: Royana S Harahap
src="https://i.ibb.co.com/ryTgd20/Putih-Dan-Coklat-Ilustrasi-Burger-Lezat-Billboard-20241012-235658-0000.png" alt="Putih-Dan-Coklat-Ilustrasi-Burger-Lezat-Billboard-20241012-235658-0000" border="0">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *