IMG-20260629-WA0278

Menyalahgunakan Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Belawan Deportasi Warga Negara Malaysia

SUMUT ๐Ÿ”ถ matanewstv.com

MATANEWSTV.com | Medan-Belawan โ€“ Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menindak tegas seorang warga negara Malaysia berinisial KPC dengan melakukan pendeportasian pada Jumat (12/9/2025).

Tindakan administratif keimigrasian tersebut dilakukan karena yang bersangkutan diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Tikim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Ismed Ade Winata, dalam keterangan persnya pada Kamis (18/9) menjelaskan bahwa KPC masuk ke wilayah Indonesia menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Namun, setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa yang bersangkutan justru melakukan kegiatan bisnis yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

ย โ€œSesuai aturan, Bebas Visa Kunjungan hanya diperuntukkan bagi wisatawan. Setelah melalui pemeriksaan dan proses administrasi sesuai ketentuan, maka terhadap yang bersangkutan dijatuhi tindakan deportasi,โ€ jelas Ismed.

Lebih lanjut, Ismed menambahkan bahwa pendeportasian dilakukan oleh empat personel Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.

Proses deportasi berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya.

KPC dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menegaskan larangan penyalahgunaan izin tinggal bagi warga negara asing.

Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Kantor Imigrasi Belawan dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan setiap warga negara asing yang masuk ke wilayah Indonesia mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.

(Fs)

IMG-20260814-WA0199IMG-20260810-WA0076
Baca juga   Ka Pos Pam RCW Medan Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Keluarga, Suasana Pos Pam Penuh Kehangatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *