MATANEWSTV.com |SERDANG BEDAGAI – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai. Melalui kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN), petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar shabu di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Penggerebekan berlangsung di Lingkungan Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Jumat (5/6/2026), dan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Erikson David, SH, MH.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MHN alias N (30). Ia diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis shabu di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba melalui Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,26 gram di bawah tempat pelaku berdiri,” ujar AKP Bringin Jaya, Selasa (9/6/2026).
Selain barang bukti shabu, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp230 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika. Kepada penyidik, pelaku mengakui kepemilikan seluruh barang bukti yang ditemukan.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang diduga terkait dengan tersangka.
AKP Bringin Jaya menegaskan bahwa Polres Serdang Bedagai tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Polres Serdang Bedagai juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 guna melaporkan berbagai bentuk tindak pidana, termasuk peredaran narkotika, demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
• Nain
















