SUMUT đź”· matanewstv.com
MATANEWSTV.com | Pematangsiantar — Personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar berhasil menyelesaikan kasus dugaan pencurian handphone melalui mekanisme problem solving pada Minggu (5/10/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triya Dewi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di depan Sekolah Budi Mulia, Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Korban berinisial YM (26), warga Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, kehilangan satu unit handphone merek Realme C21 senilai sekitar Rp1,7 juta.
Diduga pelaku adalah MS (39), warga Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala SPKT Polres Pematangsiantar, IPDA Hotmen Saragih, S.H., M.H., bersama personel langsung mengamankan terduga pelaku ke Mako Polres Pematangsiantar.
Melalui proses mediasi, korban dan terduga pelaku akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Terduga pelaku mengembalikan handphone kepada korban, sementara korban menolak membuat laporan polisi dan menandatangani surat perdamaian bermaterai.
“Kedua belah pihak sudah menandatangani surat pernyataan perdamaian bermaterai, sehingga dugaan pencurian HP tersebut diselesaikan dengan problem solving,” ujar IPTU Agustina.
Langkah penyelesaian ini menunjukkan komitmen Polres Pematangsiantar dalam mengedepankan pendekatan humanis dan mediasi dalam menangani permasalahan masyarakat secara bijaksana.
(Ilham Lubis)

















