Bandar Lampung | matanewstv.com
Kebebasan pers di Indonesia kembali mendapat sorotan setelah seorang wartawan dari Tintainformasi.com Official dipanggil oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung, 11 Februari 2025
Pemanggilan ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), menyusul laporan dari seorang pejabat Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, Puspasari, SE., MM.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/1743/XI/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG, yang menyebut bahwa wartawan tersebut diduga menyebarkan informasi yang mencemarkan nama baik pejabat tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27A UU ITE.
Namun, langkah hukum ini menimbulkan polemik. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sengketa jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan langsung ke jalur pidana.
Kepolisian pun sebenarnya telah memiliki Nota Kesepahaman (MoU) dengan Dewan Pers, yang mengatur bahwa setiap sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme pers sebelum masuk ke ranah hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, wartawan yang dilaporkan telah mengakomodasi hak jawab sesuai rekomendasi Dewan Pers.
Namun, laporan tetap diproses hingga tahap penyelidikan oleh kepolisian. Hal ini memicu dugaan bahwa kasus ini bukan semata-mata soal penegakan hukum, melainkan kriminalisasi terhadap jurnalis.
Aktivis pers nasional, Rifky Indrawan, menilai kasus ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers, terutama di Lampung.
“Pemanggilan ini menjadi alarm bagi kebebasan pers. Jika sengketa pemberitaan langsung dibawa ke jalur pidana tanpa melalui mekanisme UU Pers, maka ini bisa menjadi alat pembungkaman terhadap kerja jurnalistik,” ujarnya.
Sebagai pejabat publik, Puspasari seharusnya menempuh mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers, yakni dengan menggunakan hak jawab atau melapor ke Dewan Pers.
Namun, langkah hukum yang ditempuh justru berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
Ketua Umum Gabungan Wartawan Indonesia Satu (Gawaris), Asep Suherman, S.H., juga mengecam keras dugaan kriminalisasi ini.
“Jika kepolisian tidak bertindak profesional dan membiarkan kasus ini berlanjut tanpa mempertimbangkan MoU dengan Dewan Pers, maka ini menjadi ancaman nyata bagi kebebasan pers di Indonesia,” tegasnya.
Kasus ini telah menarik perhatian berbagai komunitas pers nasional.
Banyak pihak menunggu langkah Polresta Bandar Lampung, apakah akan tetap memproses laporan ini atau menghormati MoU dengan Dewan Pers.
Jika setiap pejabat publik yang merasa dirugikan oleh pemberitaan langsung menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE, maka ini akan menjadi cermin buruk bagi demokrasi.
Sebaliknya, jika kepolisian bertindak sesuai mekanisme yang telah disepakati, maka ini bisa menjadi momentum untuk memperkuat independensi jurnalistik di Indonesia.
Kini, semua mata tertuju pada bagaimana kepolisian menangani perkara ini.
Apakah kebebasan pers akan terus terancam oleh pasal karet dalam UU ITE, atau justru kasus ini menjadi titik balik dalam menjaga kebebasan jurnalistik di Indonesia?
■Redaksi
















