Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Dua Terlapor Kasus Viral Dugaan Penganiayaan Beruk di Labusel Resmi Dibebaskan, Polisi: Tidak Ditemukan Unsur Pidana

SUMUT đź”· matanewstv.com

MATANEWSTV.com | Labusel – Kasus dugaan penganiayaan seekor beruk (Macaca nemestrina) yang sempat menghebohkan jagat maya dan memicu reaksi keras dari masyarakat, kini menemui titik terang.

Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, Polres Labuhanbatu Selatan menyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar di ruang Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan, Jalinsum Kotapinang–Gunung Tua, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Kamis (31/7/2025), Kasat Reskrim AKP E.R. Ginting, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dua orang terlapor berinisial IS dan RR secara resmi dibebaskan.

“Kasus ini bermula dari Laporan Informasi (LI) tertanggal 18 Juli 2025 dan dilanjutkan dengan pengaduan masyarakat (Dumas) pada 21 Juli 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi seperti warga setempat, Kepala Dusun, hingga pihak yang merekam video, tidak ditemukan unsur kekerasan terhadap hewan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 KUHPidana,” ungkap AKP Ginting yang turut didampingi Kasi Humas AKP Sujono dan KBO Satreskrim IPTU L. Siringoringo, S.H., M.H.

AKP Ginting menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, hewan yang viral di media sosial tersebut telah dalam kondisi mati atau menjadi bangkai saat direkam.

Video tersebut kemudian diunggah oleh salah satu terlapor untuk keperluan pribadi dan konten media sosial.

“Pasal 302 KUHPidana secara tegas mengatur bahwa perbuatan pidana berlaku terhadap hewan yang masih hidup. Karena itu, unsur penganiayaan terhadap beruk dalam kasus ini tidak terpenuhi,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengacu pada pendapat ahli dan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang menyatakan bahwa beruk tidak termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi.

“Dengan demikian, tidak ditemukan adanya peristiwa pidana. Kedua terlapor dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan tanpa proses hukum lanjutan,” pungkas AKP Ginting.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah video viral tersebut menyebar luas di berbagai platform media sosial.

Polisi mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menanggapi informasi yang beredar dan memahami secara utuh aspek hukum yang berlaku sebelum membentuk opini atau melakukan tindakan yang bisa menimbulkan kesalahpahaman.

Peristiwa ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan dan merespons konten viral, serta perlunya literasi hukum di tengah masyarakat digital yang terus berkembang.

(Ali Doar Nasution S.Pd)

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Polres Batu Bara Gelar Patroli Mobile, Pastikan Situasi Kamtibmas Kondusif di Malam Hari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *