NUSAKAMBANGAN, MATANEWSTV.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, memindahkan 313 warga binaan berisiko tinggi dari lima wilayah ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2026) dini hari.
Pemindahan dilakukan secara serentak melalui jalur darat dengan pengawalan ketat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat keamanan sekaligus memastikan pembinaan terhadap warga binaan berjalan sesuai tingkat risiko masing-masing.
Sebanyak 313 warga binaan tersebut berasal dari Sumatera Selatan sebanyak 39 orang, Lampung 47 orang, Jakarta 57 orang, Jawa Barat 125 orang, dan Jawa Timur 45 orang.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan pemindahan tersebut ditujukan bagi warga binaan yang masuk kategori berisiko tinggi, termasuk mereka yang terbukti melakukan pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan.
“Ini dilakukan sebagai langkah pengamanan dan pembinaan secara lebih ketat terhadap warga binaan yang memiliki tingkat risiko tinggi serta yang sebelumnya melakukan pelanggaran,” ujar Tatan.
Berkaitan dengan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Salah satu kelompok yang dipindahkan berkaitan dengan peristiwa beredarnya video dugaan pesta narkoba di kamar hunian Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok yang sempat menjadi sorotan publik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, warga binaan yang terkait dengan kasus tersebut dinyatakan positif menggunakan amfetamin dan metamfetamin.
Meski demikian, sebanyak 38 orang yang masih berstatus tahanan dan belum berkekuatan hukum tetap tidak ikut dalam pemindahan tersebut.
Pemberangkatan 313 warga binaan dilakukan dari sejumlah titik sesuai wilayah asal. Kelompok dari Sumatera Selatan dan Lampung diberangkatkan melalui Lapas Kelas I Tangerang, warga binaan dari Jakarta melalui Lapas Kelas I Cipinang, Jawa Barat melalui Rutan Kelas I Depok, serta Jawa Timur melalui Lapas Kelas I Surabaya.
Jawa Timur Kirim 45 Warga Binaan
Dari wilayah Jawa Timur, sebanyak 45 warga binaan dipindahkan ke Nusakambangan. Mereka terdiri atas 30 orang dari Lapas Kelas I Malang, 12 orang dari Lapas Kelas I Surabaya, dan tiga orang dari Lapas Kelas I Madiun.
Berdasarkan jenis perkara, sebanyak 37 orang terkait kasus narkotika, sedangkan delapan lainnya terlibat perkara kriminal.
Proses pemindahan mendapat pengawalan tujuh petugas Lapas Surabaya dengan dukungan personel Ditjenpas, Polda Jawa Timur, dan Satuan Brigade Mobil (Brimob).
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, menjelaskan bahwa pemindahan tersebut juga menjadi bagian dari penataan pola pembinaan warga binaan di wilayahnya.
Menurut dia, Lapas Kelas I Surabaya akan diarahkan menjadi pusat pembinaan bagi warga binaan bermasalah dari berbagai satuan kerja pemasyarakatan di Jawa Timur. Sementara itu, warga binaan yang masuk kategori berisiko tinggi akan ditempatkan di Nusakambangan sesuai kebijakan pengamanan.
“Lapas Kelas I Surabaya akan kami jadikan sentra pembinaan bagi warga binaan bermasalah se-Jawa Timur. Kami berkomitmen, kategori berisiko tinggi akan dikirim ke Nusakambangan,” tegas Kusnali.
Senada dengan itu, Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Ia berkomitmen memastikan pembinaan bagi warga binaan dilaksanakan secara optimal dengan mempertimbangkan profil risiko masing-masing.
Perkuat Keamanan dan Pembinaan
Pemindahan ratusan warga binaan ini menegaskan langkah Ditjenpas dalam memperketat pengawasan di lingkungan pemasyarakatan. Penempatan warga binaan berdasarkan tingkat risiko diharapkan dapat menekan potensi gangguan keamanan, mencegah pelanggaran berulang, serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih tertib.
Selain penegakan disiplin, kebijakan tersebut juga menempatkan aspek pembinaan sebagai bagian penting dari pengelolaan warga binaan, sehingga pelaksanaan hukuman dan proses pembinaan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Sumber: Tim Media INFO_PAS
(Ali Doar Nasution S.Pd)


















