CISAMPIH, DAWUAN | matanewstv.com
Kepala Desa Cisampih, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Abun kembali menjadi sorotan publik setelah dugaan tindak korupsi yang melibatkan dana desa untuk pembelian mobil siaga desa.
Masalah ini semakin mencuat setelah terungkapnya ketidaksesuaian antara anggaran yang dicairkan dan tidak adanya mobil yang terwujud, meskipun dana sebesar Rp 250 juta sudah disalurkan pada tahun 2024.
Kasus ini sebelumnya berawal pada 2021-2022, di mana dua proyek besar yang menggunakan dana desa mengalami kegagalan.
Pembangunan gapura senilai Rp 80 juta terhenti tanpa selesai, sementara pengerasan jalan menuju kampung wisata dengan anggaran Rp 90 juta diduga fiktif.
Kedua proyek tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Abun, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa.
Pada 2024, meski sejumlah dana desa dicairkan untuk pembelian mobil siaga desa, mobil tersebut hingga kini tidak terlihat wujudnya.
“Uang sudah dicairkan, tetapi mobilnya saya juga tidak tahu keberadaannya. Saya tidak pernah melihatnya,” ujar Yaya, Kasi Pemerintahan Desa Cisampih, saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Rabu, 5 Februari 2025.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cisampih, melalui surat resmi yang juga ditembuskan kepada Kecamatan Dawuan, telah mempertanyakan keberadaan mobil siaga tersebut.
Surat tersebut menyatakan keprihatinan atas masalah ini dan meminta klarifikasi lebih lanjut.
Dalam acara monitoring evaluasi (monev) yang digelar di desa, Sekretaris Kecamatan Dawuan sempat meminta kepala desa untuk mengembalikan dana sebesar Rp 250 juta tersebut ke rekening desa agar masalah ini tidak berkembang lebih jauh.
Selain itu, Yaya mengungkapkan bahwa Kepala Desa Abun diduga tidak betah berada di kantor desa.
“Dia datang pagi untuk absen, lalu pergi tanpa ada kejelasan. Kejadian ini sering terjadi,” tambah Yaya, menyoroti ketidakhadiran kepala desa yang berdampak pada pengelolaan pemerintahan desa.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, yang berharap adanya penyelesaian yang transparan dan adil terkait penggunaan dana desa yang seharusnya dipergunakan untuk kemajuan desa.
■Kontributor: Asep Suherman SH