SERGAI | matanewstv.com
Dua pria pelaku pencurian dengan modus membobol atap rumah akhirnya berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Keduanya ditangkap saat sedang tertidur di sebuah rumah setelah identitas mereka terungkap dalam penyelidikan.
Pelaku Tertangkap Setelah Dua Pekan Buron
Kejadian ini bermula pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban Mahita Sitanggang (48), seorang petani warga Dusun IV Pematang Buluh, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, sedang tidur bersama suaminya, Monang Sinaga (47).
Mereka tiba-tiba terbangun setelah mendengar suara mencurigakan di dalam rumah.
Monang Sinaga kemudian keluar kamar dan mendapati seorang pria tak dikenal sudah berada di dalam rumah. Begitu ketahuan, pelaku langsung kabur melalui pintu depan.
Sang suami sempat berusaha mengejar sambil berteriak “Maling…! Maling…!” namun pelaku berhasil melarikan diri.
Setelah kejadian, korban memeriksa barang-barang di rumahnya dan mendapati satu unit handphone VIVO Y02 yang diletakkan di meja kamar telah hilang.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Beringin.
Pelaku Ditangkap Saat Tertidur
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dua pelaku, yaitu Juanda Saragih (24) dan Tanto Julianto Hasibuan (22), yang merupakan warga setempat.
Pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, polisi menerima informasi dari warga bahwa kedua pelaku sedang berada di sebuah rumah di Dusun IV Pematang Buluh.
Tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA ZH. Limbong, SH segera menuju lokasi.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan kedua pelaku sedang tertidur.
Tanpa perlawanan, mereka langsung diamankan dan diinterogasi. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatan mereka mencuri handphone dari rumah korban dengan cara memanjat plafon.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Setelah ditangkap, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Beringin untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 angka 3e, 4e, dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Plt. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan rumah dalam kondisi terkunci saat beristirahat, serta mendorong aparat desa mengaktifkan kembali Pos Kamling guna mencegah tindak kejahatan.
“Kejahatan bisa terjadi kapan saja, maka kewaspadaan harus selalu ditingkatkan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan lingkungan masing-masing,” pungkasnya.
■Nain

















