Medan, MATANEWSTV com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil menggagalkan upaya perdagangan satwa dilindungi pada Senin (22/7).
Dalam operasi ini, petugas menyita empat lutung Sumatera dan dua kukang dari dua pria paruh baya yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, menjelaskan pada Kamis (25/7) malam bahwa kedua pelaku, AF (56) dan IS (50), ditangkap di lokasi yang berbeda. AF, yang merupakan warga Jalan M.Yakub Medan, ditangkap di sebuah rumah di Jalan Ibrahim Umar Medan.
Sementara itu, IS, warga Jalan Pahlawan Medan, ditangkap di kediamannya.
“Awalnya, kami mendapat informasi mengenai praktek jual beli satwa yang diduga dilindungi. Kami kemudian menangkap AF, yang mengarah pada penangkapan IS. Dari keduanya, kami menyita empat lutung Sumatera dan dua kukang yang, berdasarkan hasil koordinasi kami dengan BKSDA, merupakan satwa dilindungi,” ungkap Kompol Jama Purba.
Selain menyita satwa dilindungi, petugas juga menyita beberapa satwa lain yang turut diperjualbelikan, seperti satu ekor musang dan satu ekor tupai, meskipun keduanya tidak termasuk dalam kategori satwa dilindungi.
Seluruh satwa yang disita diperoleh dari seseorang di Sumatera Barat, dengan harga Rp.750 ribu per satwa.
Pelaku awalnya hanya ingin memelihara satwa-satwa tersebut, namun belakangan berencana untuk menjualnya dengan harga Rp.5 juta per satwa.
“Satwa-satwa ini dibeli pelaku dari seseorang di Sumatera Barat yang kini sedang kami kejar. Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan praktek jual beli satwa dilindungi. Namun, kami akan terus mendalami keterangannya,” tambah Kompol Jama.
Seluruh satwa yang disita kini telah diserahkan ke BKSDA. Kedua pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun, sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
(T.SIDDIK)

















