Pematangsiantar | matanewstv.com
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur, Aipda Ungkap Hutagalung dan Bripka Manoa Sitanggang, bersama Kasi Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum Kelurahan Kebun Sayur, Edy Johanta Barus, SH, berhasil menyelesaikan permasalahan rumah tangga yang melibatkan pasangan suami-istri melalui mekanisme Problem Solving. 17 Januari 2025
Insiden yang terjadi pada malam hari tersebut berawal dari pertengkaran antara pasangan suami-istri, yang mengarah pada tindakan penganiayaan.
SS (31), suami dari NAMH (25), diduga melakukan penusukkan terhadap istrinya dengan menggunakan obeng warna putih, yang menyebabkan korban mengalami luka.
Menanggapi laporan warga, Bhabinkamtibmas Aipda Ungkap Hutagalung dan Bripka Manoa Sitanggang segera melakukan langkah mediasi dengan memanggil kedua belah pihak ke Kantor Lurah Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur pada sore hari, Jumat (17/1/2025).
Hasil dari mediasi tersebut menunjukkan adanya kesepakatan damai antara keduanya, yang dituangkan dalam surat pernyataan yang dilengkapi materai.
Dalam pernyataan tersebut, SS berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Kapolsek Siantar Timur, IPTU Edy J.J. Malau, SH, MH, menyampaikan bahwa dengan adanya surat perdamaian ini, permasalahan pasangan suami-istri tersebut telah selesai melalui pendekatan Problem Solving, tanpa perlu melibatkan proses hukum lebih lanjut.
“Masalah rumah tangga ini telah diselesaikan dengan baik dan damai, sesuai dengan prosedur Problem Solving. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang lagi,” ujar Kapolsek Siantar Timur.
Dengan langkah ini, Polsek Siantar Timur menunjukkan komitmennya untuk memberikan solusi yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat melalui pendekatan kekeluargaan dan preventif.
■Ilham Lubis
Sumber: Humas Polsek Pematangsiantar
















