Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Berani Banget! Anak Magang Bawa Sabu, Ganja, dan Ekstasi ke Lapas — Ini Fakta Mengejutkannya

MATANEWSTV.com | Simalungun — Polres Simalungun mengungkap kasus dugaan penyelundupan narkotika ke dalam Lapas Narkotika Pematang Siantar yang melibatkan seorang peserta magang. Tersangka berinisial DAD (22) ditangkap setelah kedapatan membawa sabu, ganja, dan pil ekstasi yang diduga akan diserahkan kepada narapidana.

Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, menjelaskan penangkapan tersebut merupakan kasus serius karena pelaku memanfaatkan statusnya sebagai peserta magang untuk menyelundupkan narkotika ke dalam lembaga pemasyarakatan.

“Seorang peserta magang yang seharusnya belajar tentang sistem pemasyarakatan justru dimanfaatkan untuk menyelundupkan narkoba. Ini kasus yang sangat serius,” ujar Verry dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Ditangkap Pegawai Lapas

Peristiwa bermula pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Pegawai Lapas Kelas II-A Narkotika di Pematang Raya mencurigai paket yang dibawa DAD dan langsung melakukan pemeriksaan.

Petugas kemudian menemukan sejumlah narkotika yang diduga akan diserahkan kepada dua narapidana berinisial AF dan AP. Pegawai lapas selanjutnya mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Personel Polres Simalungun tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB dan membawa tersangka ke Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti Narkotika Disita

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

◾️Ganja seberat 9,11 gram yang dibungkus plastik biru.

◾️Sabu dalam beberapa kemasan dengan total berat 15,76 gram.

◾️Empat butir pil ekstasi seberat 1,91 gram.

◾️Sebelas lembar kertas pembungkus narkotika.

◾️Satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pemesan.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku membawa narkotika tersebut atas pesanan dua narapidana yang berada di dalam lapas.

Modus Manfaatkan Status Magang

Polisi menduga penyelundupan dilakukan dengan memanfaatkan akses pelaku sebagai peserta magang. Status tersebut dinilai membuat pelaku tidak menimbulkan kecurigaan saat memasuki area lapas.

Menurut Verry, kasus ini juga mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkotika yang masih beroperasi dari dalam lembaga pemasyarakatan.

“Dua narapidana yang memesan narkoba ini masih memiliki jaringan di luar lapas. Perkara ini akan terus kami kembangkan,” katanya.

Proses Hukum Berlanjut

Polres Simalungun menyatakan telah melakukan serangkaian proses hukum, termasuk pembuatan laporan polisi, gelar perkara, dan persiapan pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum. Selain tersangka DAD, polisi juga akan memproses narapidana yang diduga terlibat dalam pemesanan narkotika.

Kepolisian turut mengapresiasi kewaspadaan petugas lapas yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.

Kasus ini, menurut polisi, menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika dapat terjadi di berbagai tempat, termasuk di dalam lembaga pemasyarakatan, sehingga diperlukan pengawasan dan kerja sama semua pihak untuk mencegahnya.

▶️Ilham Lubis

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkoba, Musnahkan 1,2 Kilogram Sabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *