Deli Serdang, matanewstv.com – Dalam rangka mencegah pelanggaran dan sengketa pencalonan pada Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Sumatera Utara menggelar Rapat Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa di Deli Serdang.
Ketua Bawaslu Sumatera Utara, M. Aswin Diapari Lubis, menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalitas, dan soliditas pengawas pemilu.
“Integritas adalah satu kesatuan antara pikiran, ucapan, dan tindakan. Tanpa integritas, pengawasan akan seperti berjalan dalam kegelapan,” ujar Aswin.
Ia juga meminta jajaran Bawaslu di daerah untuk mencermati syarat pencalonan secara teliti. “Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam syarat pencalonan, segera sampaikan saran perbaikan kepada pihak terkait,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang, meminta agar jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan analisis yang mendalam terkait potensi pelanggaran.
Suhadi menambahkan bahwa analisis harus berpedoman pada norma-norma yang berlaku, seperti syarat pendidikan, keabsahan ijazah, usia calon, dan partai politik pengusung.
Anggota Bawaslu Sumut lainnya, Payung Harahap, menegaskan bahwa upaya pencegahan yang dilakukan oleh pengawas pemilu akan menjadi tolak ukur dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
“Dokumentasikan setiap langkah pencegahan yang dilakukan secara terukur dan konkret, agar memiliki bukti yang sah di lapangan,” ungkapnya.
Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan pentingnya proses administrasi dalam tahapan pencalonan.
Menurut jadwal KPU, penelitian administrasi pasangan calon berlangsung dari 29 Agustus hingga 4 September 2024, dengan pengumuman hasil pada 5-6 September 2024.
Jika terdapat kekurangan persyaratan, calon masih memiliki waktu untuk memperbaiki atau melengkapi hingga 8 September.
Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, menegaskan bahwa Bawaslu akan memberikan sanksi tegas kepada jajarannya yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kami ingin memastikan bahwa pengawasan dilakukan secara transparan dan sesuai hukum,” ujarnya.
Tahapan pencalonan Pilkada Serentak 2024 masih terus berjalan, dengan penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 23 September 2024, bersamaan dengan pengundian nomor urut pasangan calon.
(Ibnu Hajar)