MATANEWSTV com ||Medan – Dalam rangka memperkuat pemahaman dan kapasitas dalam penyelesaian sengketa pemilu, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Acara ini berlangsung pada 11-13 Mei 2024 di Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa dan diikuti oleh para Kasubbag Penanganan Pelanggaran serta Staf yang membidangi Penyelesaian Sengketa dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Suhadi, Koordinator Divisi Pencegahan, bersama Joko Arif Budiono, Koordinator Divisi Sengketa. Hadir sebagai narasumber Syafrida R. Rasahan, Ketua Bawaslu Sumut periode 2018-2023, serta Fahrizal Sahputra Rambe dan Lailatus Sururiyah, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023.
Dalam sambutannya, Suhadi menekankan pentingnya kegiatan ini untuk mereview kembali tahapan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang mungkin terlupakan selama lima tahun terakhir.
Ia menegaskan bahwa regulasi Pemilu dan Pilkada memiliki perbedaan signifikan dalam hal batasan hari dan norma penetapan hari yang diatur dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu dan UU No. 10/2016 tentang Pemilihan.
“Tidak ada waktu berleha-leha karena tahapan berjalan terus,” ujarnya.
Suhadi berharap Bawaslu dapat berinovasi dalam pengawasan tahapan pemilihan kepala daerah, baik dari Divisi Humas, OSDM, PP, PS, maupun Pencegahan, dengan cara berpikir yang lebih baik dan efektif.
Joko Arif Budiono, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan bahwa kegiatan Bimtek ini memiliki dimensi pembelajaran yang besar dan diharapkan peserta mengikuti dengan serius.
Ia menambahkan bahwa Bawaslu Sumut akan melakukan proses penilaian terhadap peserta dari awal hingga selesai.
Urgensi kegiatan ini mencakup tiga hal utama: 1) review terhadap proses yang telah dilakukan agar lebih sempurna, 2) pemahaman seragam mengenai dokumen standar dalam setiap tahapan permohonan penyelesaian sengketa sesuai dengan Perbawaslu 2/2020, dan 3) peningkatan pengetahuan sekretariat sebagai supporting system kepada pimpinan untuk memastikan proses penyelesaian sengketa berjalan sesuai peraturan.
Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, mengingatkan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memahami aturan-aturan yang ada dan selalu melakukan koordinasi dengan jajaran di atasnya serta melaporkan perkembangan di setiap wilayah kerja.
Fasilitator kegiatan ini adalah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023, yakni Fahrizal Sahputra Rambe dan Lailatus Sururiyah.
Materi yang disampaikan mencakup simulasi penyelesaian sengketa dengan pembagian kelas A untuk penerimaan sengketa dan kelas B untuk fasilitasi musyawarah tertutup dan terbuka.
Dengan Bimtek ini, diharapkan Bawaslu Provinsi Sumut semakin siap dalam menghadapi dan menyelesaikan sengketa pemilu dan pemilihan kepala daerah, memastikan proses yang adil dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. *(Misniar)

















