matanewstv.com
LABUHANBATU SELATAN – Gebrakan awal kepemimpinan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.SiK. sebagai Kapolres Labuhanbatu Selatan patut diacungi jempol.
Belum genap satu bulan mengemban amanah, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Pengungkapan kasus ini membuktikan keseriusan Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas kejahatan, terutama yang menyasar anak-anak.
Kasus memilukan ini terjadi pada Rabu malam, 7 Agustus 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, di area perkebunan Dusun Podo Rukun, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Korban adalah seorang gadis belia berinisial F, baru berusia 14 tahun dan merupakan warga Dusun Podo Rukun, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pilu yang dilayangkan oleh ayah korban, NA, kepada pihak berwajib. Respon cepat dan sigap ditunjukkan oleh personel Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan dengan melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Langkah-langkah yang diambil meliputi pemeriksaan intensif terhadap korban, para saksi terkait, hingga hasil visum et repertum yang menjadi bukti krusial.
Hasil visum mengungkap adanya luka lama pada selaput dara korban, indikasi kuat adanya kekerasan tumpul yang menembus alat vitalnya.
Setelah melakukan penelusuran yang cermat dan berdasarkan informasi akurat dari tim Resmob Satreskrim pada Selasa, 29 April 2025, keberadaan terduga pelaku akhirnya terendus. Tersangka diketahui berinisial AAS, seorang pelajar laki-laki berusia 17 tahun yang juga berdomisili di Dusun Podo Rukun, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat.
Penangkapan tersangka berlangsung pada Rabu dini hari, 30 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di lokasi yang sama dengan tempat terjadinya peristiwa tragis tersebut.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa korban memang sering bermain di kediamannya.
Saat ini, tersangka yang berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) telah diamankan di Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.SiK., dalam keterangannya menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengguna media sosial, untuk tidak menyebarluaskan identitas korban dalam kasus ini.
Beliau menekankan pentingnya menjaga hak privasi anak, termasuk kerahasiaan identitasnya, sebagai bagian integral dari perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.
“Identitas korban, pelaku anak, maupun saksi anak harus dijaga untuk mencegah stigma dan dampak psikologis yang lebih buruk,” ujarnya dengan nada prihatin.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini dalam waktu singkat sejak Kapolres baru menjabat menjadi angin segar bagi masyarakat Labuhanbatu Selatan dan menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam melindungi anak-anak dari tindak kejahatan.
® (Ali Doar Nasution S.Pd)

















