Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Kedatangan Eks Napiter Edi Syuhada di Kualanamu Usai Jalani Hukuman

Deli Serdang, 30 Mei 2024 MATANEWSTV com — Eks narapidana teroris Edi Syuhada bin Karto Kromo, yang sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Kelas IB Surabaya, tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, pada Kamis malam.

Edi, yang terlibat dalam kelompok Jemaah Islamiyah (JI), tiba sekitar pukul 21.45 WIB setelah menempuh perjalanan dari Bandara Internasional Juanda Surabaya menggunakan maskapai Citilink dengan nomor penerbangan QG-948.

Perjalanan ini juga melibatkan transit di Bandara Internasional Hang Nadim Batam dengan penerbangan Citilink QG-9922.

Edi, yang berusia 54 tahun, adalah warga negara Indonesia yang telah menjalani hukuman selama empat tahun atas pelanggaran Pasal 15 jo Pasal 7 UU RI No. 15 Tahun 2018 tentang Terorisme. Ia mendapatkan pembebasan bersyarat pada 30 Mei 2024 berdasarkan Surat Lepas dengan nomor W15.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-203.05.

Setibanya di Kualanamu, Edi Syuhada langsung menuju kediamannya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Gang Masjid, Dusun II, Desa Suka Makmur, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menggunakan mobil Toyota Innova Reborn berpelat nomor BK 1996 IK.

Dalam perjalanan menuju kediamannya, Edi Syuhada didampingi oleh IPTU Parman, Katim Densus 88 AT Sumut, serta dua anggota Densus, BRIPTU Jafar dan BRIPTU Ikhsan.

Setibanya di rumah pada pukul 21.45 WIB, Edi disambut oleh beberapa pejabat setempat termasuk AIPTU Erwin Suyono, Kanit Intelkam Polsek Binjai, bersama anggota; BRIGADIR Lukman, personel Unit IV Sat Intelkam Polres Binjai; AIPTU Haryono, Bhabinkamtibmas Desa Suka Makmur; SERKA M Jahidin, Babinsa Desa Suka Makmur; Budi Tarigan, Kades Suka Makmur; dan Tumiem, Kadus Dusun II Desa Suka Makmur.

Pada pukul 22.10 WIB, proses serah terima Edi Syuhada dari personel Densus 88 AT Sumut kepada keluarganya di kediaman pribadi selesai dilakukan.

Baca juga   Tindakan Tegas Polresta Deli Serdang: Dua Pelaku Penganiayaan di Lubuk Pakam Dibekuk

Pembebasan Edi Syuhada berdasarkan putusan pembebasan bersyarat yang dikeluarkan oleh Kemenkumham RI dengan nomor surat PAS-975.PK.05.09 Tahun 2024 pada tanggal 27 Mei 2024.

Kepulangan Edi Syuhada ke kediamannya ini menandai akhir dari masa hukuman yang dijalaninya dan merupakan langkah awal bagi Edi untuk kembali berbaur dengan masyarakat setelah menjalani proses hukum atas keterlibatannya dalam kasus terorisme.

(Taslim )

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *