MATANEWSTV com || Tebing Tinggi – Kepolisian Sektor Tebing Tinggi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) berhasil menyelesaikan perselisihan antara pekerja bangunan dan pemilik rumah melalui mediasi pada Selasa sore (14/05/24) di Mapolres Tebing Tinggi.
Perselisihan ini melibatkan Khairuddin Purba (51) dan Ricky Purba (25), warga Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, yang tengah membangun rumah milik Novita Sari di Jalan Juanda, Kota Tebing Tinggi.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa siang (14/05/24) saat terjadi kesalahpahaman antara kedua pekerja bangunan dengan pemilik rumah, yang memuncak pada ancaman dari pihak pekerja terhadap Novita Sari.
“Benar, telah terjadi kesalahpahaman antara pekerja bangunan dengan pemilik rumah. Namun, permasalahan tersebut berhasil diselesaikan melalui mediasi,” ujar Aipda Frengki dari SPKT Polres Tebing Tinggi.
Dalam proses mediasi yang berlangsung di hadapan petugas SPKT dan Kepala Lingkungan (Kepling), Khairuddin Purba dan Ricky Purba mengakui kesalahan mereka dan meminta maaf kepada Novita Sari.
Mereka juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa baik terhadap Novita Sari maupun pihak lain di masa mendatang.
Novita Sari menerima permintaan maaf kedua pekerja bangunan dengan tulus dan menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian.
Acara mediasi diakhiri dengan pembuatan surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, serta ditutup dengan saling bersalaman dan memaafkan.
“Langkah mediasi yang dilakukan oleh SPKT Polres Tebing Tinggi ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menyelesaikan permasalahan warga secara damai dan efektif, tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan.” Pungkas Kasi Humas polres Tebing Tinggi. (Nain)

















