KARIMUN, MATANEWSTV.com — Konsistensi penegakan aturan tata ruang dan bangunan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menjadi sorotan. Warga mempertanyakan perbedaan penanganan terhadap bangunan yang telah disegel pemerintah dan proyek gedung baru yang masih berjalan, meski berdasarkan pantauan di lapangan belum terlihat papan informasi perizinan.
Sorotan tersebut mencuat setelah bangunan di kawasan Kafe Batam Bakery dipasangi papan peringatan resmi Pemerintah Kabupaten Karimun dan disegel karena dinyatakan melanggar rencana tata ruang serta belum melengkapi perizinan.
Di sisi lain, pembangunan gedung baru di kawasan depan Hotel Aston terpantau masih berlangsung. Di lokasi proyek tersebut, papan informasi yang memuat dokumen perizinan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang, dan dokumen lingkungan, tidak terlihat saat pemantauan dilakukan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai keseragaman pengawasan dan penindakan oleh instansi terkait. Namun, belum terlihatnya papan informasi di lokasi proyek tidak serta-merta membuktikan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin. Kepastian mengenai status perizinannya perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang.
“Jangan sampai kesan yang muncul adalah ada yang dilindungi dan ada yang dijadikan contoh. Hukum dan aturan harus berlaku sama untuk semua pihak, tanpa memandang siapa pelakunya,” ujar seorang warga yang memantau perkembangan persoalan tersebut.
PBG dan Dokumen Lingkungan Jadi Sorotan
Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan persyaratan penting yang harus dipenuhi sebelum konstruksi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Selain perizinan bangunan, pemenuhan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan dokumen lingkungan juga perlu diperiksa sesuai jenis kegiatan, skala pembangunan, serta ketentuan yang berlaku.
Dokumen lingkungan dapat berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), bergantung pada karakteristik dan dampak kegiatan. Karena itu, pemeriksaan administrasi dan teknis diperlukan untuk memastikan setiap proyek memenuhi persyaratan yang diwajibkan.
Warga Minta Pemeriksaan Menyeluruh
Warga mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek-proyek pembangunan, termasuk di kawasan yang menjadi sorotan.
Mereka meminta pemerintah tidak hanya menindak bangunan tertentu, tetapi juga memastikan seluruh kegiatan pembangunan diperiksa berdasarkan standar dan prosedur yang sama.
Ada empat tuntutan yang disampaikan masyarakat. Pertama, memeriksa kelengkapan perizinan seluruh bangunan yang sedang didirikan. Kedua, mengambil tindakan sesuai ketentuan terhadap setiap pelanggaran yang terbukti. Ketiga, membuka informasi mengenai status perizinan dan penanganan bangunan yang bermasalah secara transparan. Keempat, memastikan informasi proyek dan dokumen yang diwajibkan tersedia serta dapat diakses sesuai aturan.
Bagi warga, persoalan ini bukan semata-mata mengenai penyegelan satu bangunan atau berlanjutnya pembangunan gedung lain. Lebih dari itu, mereka mempertanyakan apakah pengawasan tata ruang dan bangunan di Karimun telah berjalan secara konsisten.
Penegakan aturan yang transparan dinilai penting untuk menjaga ketertiban pembangunan, keselamatan masyarakat, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga berita ini disusun, MatanewsTV.com masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Hotel Aston dan Dinas PUPR Kabupaten Karimun mengenai status perizinan proyek gedung baru di kawasan tersebut serta langkah pengawasan yang telah dilakukan.
Klarifikasi dari kedua pihak diperlukan agar informasi mengenai kelengkapan izin, proses pemeriksaan, dan dasar tindakan pemerintah dapat disampaikan secara berimbang.
Publik kini menanti penjelasan yang terbuka dan langkah konkret dari pemerintah daerah. Sebab, kepastian hukum tidak cukup ditunjukkan melalui tindakan penyegelan terhadap satu bangunan, tetapi juga melalui pengawasan yang konsisten terhadap seluruh kegiatan pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Yandriemars
Kaperwil Kabupaten Karimun | MatanewsTV.com

















