SERDANG BEDAGAI , MATANEWSTV.COM — Polisi menangkap seorang pria berinisial RH (28), yang diduga terlibat dalam pencurian kompresor AC milik SMA Negeri 1 Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
RH diamankan personel Polsek Dolok Masihul pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam kasus ini, polisi masih memburu seorang rekan tersangka berinisial PL yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pencurian tersebut terjadi di SMA Negeri 1 Dolok Masihul, Jalan Mutiara Nomor 1, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Peristiwa diketahui ketika seorang guru sedang mengajar di laboratorium IPA dan menyalakan AC. Namun, ruangan tidak kunjung dingin.
Guru tersebut kemudian memeriksa unit AC bagian luar. Saat pemeriksaan, diketahui kompresor AC merek Samsung telah dibongkar dan dibawa kabur.
Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Dolok Masihul. Akibat pencurian itu, sekolah mengalami kerugian materiil sekitar Rp.6 juta.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi dan menangkap RH.
Dalam pemeriksaan awal, RH mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku melakukan pencurian tersebut bersama PL.
Petugas kemudian mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi menemukan tiga plat body cover atau casing AC merek Samsung yang disebut telah dibuang para pelaku ke dalam parit di belakang sekolah.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Satu pelaku berinisial RH berhasil diamankan beserta barang bukti, sementara satu rekan pelaku berinisial PL masih dalam pengejaran tim di lapangan,” kata Bringin Jaya.
Polisi juga mengimbau masyarakat, termasuk pengelola fasilitas pendidikan dan fasilitas publik, meningkatkan pengamanan lingkungan.
Masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
Dalam perkara tersebut, RH disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap PL yang telah ditetapkan sebagai DPO.
(Nain)


















