IMG-20260629-WA0278

Kapolres Sergai Ungkap 27 Tersangka Narkoba dan 8 Pelaku Kejahatan, Kasus Meteran Air hingga Curanmor Dibongkar

SERDANG BEDAGAI, MATANEWSTV.COM — Polres Serdang Bedagai mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi sepanjang Agustus hingga September 2026. Dalam ekspose kasus di Aula Tathya Dharaka Polres Sergai, Selasa (15/9/2026), Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu memaparkan pengungkapan kasus narkotika dan kriminal umum yang ditangani Satres Narkoba dan Satreskrim.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., didampingi Kasatres Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., Kasat Reskrim IPTU Toman F. Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menyampaikan terdapat 22 laporan polisi kasus narkotika dengan 27 tersangka selama periode Agustus hingga September 2026.

Dari 27 tersangka tersebut, sebanyak 25 orang laki-laki dan dua perempuan. Polisi juga menyita barang bukti berupa 28,18 gram sabu, 23 butir ekstasi, 16 unit telepon seluler, tiga bong, delapan kaca pirex, enam timbangan, plastik klip, uang tunai Rp1.515.000 serta tiga sepeda motor.

Berdasarkan peran, sebanyak 18 tersangka diduga sebagai pengedar dan sembilan lainnya sebagai pemakai.

Dua perkara narkotika menonjol turut dipaparkan dalam ekspose tersebut.

Kasus pertama terjadi pada 12 Agustus 2026 di Dusun III, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin. Polisi menangkap MHA alias J, 20 tahun, yang diduga menguasai 21 butir ekstasi.

Barang bukti tersebut terdiri atas 10 butir ekstasi berwarna ungu, lima butir warna kuning, lima butir warna abu-abu dan satu butir warna kuning yang ditemukan di dalam tas hitam bersama satu unit telepon seluler Redmi.

Sementara kasus menonjol kedua terjadi pada 2 September 2026 di Dusun II, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu. Polisi mengamankan AWN alias P, 30 tahun, dengan barang bukti sabu seberat bruto 6,38 gram.

Baca juga   Sholat Idul Fitri 1447 H Berjalan Khidmat, Polres Pematangsiantar Pastikan Pengamanan Kondusif

Barang bukti tersebut terdiri dari 10 paket kecil sabu dengan bruto 2,49 gram, satu paket besar 2,73 gram dan satu paket sedang 1,16 gram. Polisi juga menyita kaca pirex, skop, plastik klip dan satu unit telepon seluler Vivo.

Satreskrim Ungkap Lima Kasus

Selain kasus narkotika, Satreskrim Polres Sergai mengungkap lima laporan polisi dengan delapan tersangka selama periode yang sama.

Dari lima kasus tersebut, satu merupakan pencurian kendaraan bermotor roda empat dan empat kasus pencurian dengan pemberatan. Tidak terdapat perkara pencurian dengan kekerasan.

Salah satu kasus yang diungkap adalah pencurian satu unit mobil microbus Isuzu BM 7675 JU yang terjadi di Dusun VII Bakti, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, pada 1 April 2026.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat, yakni MR alias A, SS alias R, EG alias B dan S.

Mobil tersebut sebelumnya ditinggalkan di sebuah bengkel untuk diperbaiki. Polisi menyebut kendaraan kemudian dibawa pelaku dan dijual dengan harga Rp7 juta. Kendaraan itu selanjutnya disebut telah dijual kembali secara terpisah-pisah.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp110 juta.

Polisi juga mengungkap kasus pencurian meteran air milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Serdang Bedagai.

Dalam perkara yang dilaporkan di wilayah Teluk Mengkudu dan Sei Rampah tersebut, dua tersangka berinisial MS alias M, 20 tahun, dan R alias B, 21 tahun, diamankan.

Kasus tersebut terungkap setelah sejumlah meteran air dilaporkan hilang. Polisi menyebut sedikitnya 102 kepala keluarga melaporkan kehilangan meteran, dengan rincian 22 meteran di Desa Gempolan, 45 meteran di Desa Sei Rampah dan 35 meteran di Desa Sei Rejo.

Baca juga   Kapolres Simalungun Imbau Warga Sambut Tahun Baru 2026 Secara Tertib dan Tanpa Kembang Api

Total kerugian yang dilaporkan Dinas PUTR diperkirakan mencapai Rp40,8 juta.

Kedua tersangka disebut mengaku mencopot meteran dengan cara menendang pipa, kemudian menjual hasil curian kepada pihak lain. Polisi masih memburu dua orang lain yang diduga terlibat.

Residivis Dibekuk dalam Kasus Kabel Tol

Kasus berikutnya adalah pencurian kabel rambu jalan tol di akses keluar-masuk Tol Perbaungan, Desa Sei Jenggi, Kecamatan Perbaungan.

Polisi menangkap MSS alias P, 35 tahun, yang disebut merupakan residivis kasus pencurian kabel tol pada 2019.

Dalam perkara tersebut, PT Jasa Marga Kualanamu Tol mengalami kerugian sekitar Rp81,11 juta akibat hilangnya kabel NYY, komponen listrik serta sejumlah rambu penunjuk arah.

Tersangka diamankan pada 2 September 2026 di wilayah Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Polisi menyebut penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dan melakukan penyelidikan terkait dugaan pencurian aset jalan tol.

Sementara itu, kasus pencurian dengan pemberatan juga berhasil diungkap di sebuah doorsmeer di Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah.

Polisi menangkap MP alias J, 39 tahun, terkait dugaan pencurian berbagai barang milik Doorsmeer Lucky Cars.

Barang yang dilaporkan hilang antara lain jerjak besi, AC, televisi, kipas angin, instalasi kabel, seng, kompor dan tabung gas, kulkas, kursi, genset, mesin air, mesin cuci, kompresor, kamera CCTV, hidrolik hingga steling kaca.

Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp220,85 juta.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah potongan kabel, satu buah tang dan satu pisau cutter. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah nama lain yang disebut dalam pemeriksaan.

Kapolres Sergai menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menindak berbagai bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.

Baca juga   Sat Reskrim Polres Sergai Bekuk Pelaku Bongkar Rumah, Kerugian Korban Capai 60 Juta Rupiah

Untuk perkara narkotika, para tersangka diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lain yang dipersangkakan sesuai peran masing-masing. Sedangkan perkara kriminal umum diproses berdasarkan ketentuan KUHP yang berlaku.

(Nain)

IMG-20260814-WA0199IMG-20260810-WA0076

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *