BATU BARA || MATANEWSTV.com — Personel Unit Reserse Kriminal Polsek Air Putih, Polres Batu Bara, mengamankan seorang pria berinisial MH (33) yang diduga menguasai narkotika jenis ganja di sebuah pondok belakang rumah warga di Dusun IV, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
MH diamankan pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya seorang laki-laki yang sedang menguasai narkotika jenis ganja di kawasan tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Unit Opsnal Reskrim Polsek Air Putih. Kanit Reskrim Polsek Air Putih, IPDA A.A. Siregar, S.H., bersama personel langsung bergerak menuju lokasi yang diinformasikan.
Setibanya di sebuah pondok yang berada di belakang rumah warga, petugas melakukan pemeriksaan terhadap MH. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis ganja.
Barang tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok merek XENA warna merah marun yang berada di samping tempat duduk MH.
Selain paket yang diduga ganja, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler milik MH untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi kemudian melakukan interogasi awal terhadap MH. Dalam keterangannya kepada petugas, MH mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial P.
Menurut pengakuan sementara MH, ganja itu dibeli dengan harga Rp10.000 dari P di wilayah Gambus Laut, Kabupaten Batu Bara.
MH juga mengaku ganja tersebut dibeli untuk digunakan sendiri.
Meski demikian, pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan awal dan polisi tetap akan melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut.
Kapolsek Air Putih menyebut penindakan itu merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian diverifikasi oleh personel di lapangan.
“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kepolisian mengungkap dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” demikian keterangan yang disampaikan sumber dari Polsek Air Putih.
Setelah diamankan, perkara tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan dan penanganan lebih lanjut.
Koordinasi dilakukan untuk memastikan status barang bukti, pemeriksaan terhadap terduga pelaku, serta menelusuri pihak yang disebut sebagai sumber ganja.
Polisi juga akan mendalami apakah kasus tersebut hanya berkaitan dengan dugaan kepemilikan untuk penggunaan pribadi atau terdapat indikasi lain yang mengarah pada jaringan maupun aktivitas peredaran narkotika.
Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Informasi yang diterima kemudian dapat menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengecekan serta mengambil tindakan sesuai prosedur hukum.
Saat ini, MH bersama barang bukti yang diamankan telah diserahkan untuk proses penanganan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara terang perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan P yang disebut MH sebagai pihak yang memasok ganja.
(Nain)


















