Pematangsiantar | matanewstv.com
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria berinisial AA (36), warga Komplek Bumi Ayu Lestari, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. AA ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 8,85 gram.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di sekitar Jalan Nagur, Gang Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan pada rumah yang terindikasi sebagai lokasi peredaran narkoba.
Pada Senin pagi, 9 Desember 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, Tim Opsnal menggerebek rumah yang dimaksud dan berhasil menangkap pelaku AA.
Dalam penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain: satu unit handphone merek Oppo warna hitam, uang tunai sebesar Rp 500.000, serta dompet hitam yang berisi dua paket narkotika jenis sabu dengan berat total 8,85 gram.
Selain itu, juga ditemukan timbangan digital, plastik klip kosong, dan dua sendok pipet plastik yang digunakan untuk mengambil sabu.
Pelaku AA yang saat itu sedang berada di rumah, mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya.
Saat ini, AA telah ditahan di Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka sudah kami amankan dan akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP JH. Pasaribu.
Polres Pematangsiantar terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.
(Ilham Lubis)
















