IMG-20260629-WA0278

Wali Kota Medan Diminta Tak Tutup Mata soal SPPG Sunggal 2, Sejumlah Temuan K3 dan Lingkungan Disorot

MEDAN || MATANEWSTV.com — Polemik keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sunggal 2 di Kecamatan Medan Sunggal kembali mencuat. Aliansi Masyarakat Tolak SPPG Sunggal 2 meminta Wali Kota Medan, yang disebut memiliki peran dalam koordinasi percepatan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), tidak mengabaikan persoalan kelayakan lokasi dan standar operasional dapur tersebut.

Aliansi menilai SPPG Sunggal 2 diduga belum memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana ketentuan pelaksanaan MBG. Salah satu yang dipersoalkan ialah tidak adanya surat rekomendasi dari Kelurahan Sunggal yang menyatakan lokasi tersebut layak dan bebas dari ancaman banjir.

Johan Merdeka bersama Iqbal Alfansyuri, Jefri Manik, dan Saddely dari Aliansi Masyarakat Tolak SPPG Sunggal 2 mengatakan hasil investigasi mereka menemukan sejumlah persoalan pada dapur tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi kami, SPPG Sunggal 2 menyalahi juklak dan juknis. Karena itu kami meminta SPPG Sunggal 2 disuspend secara permanen,” kata Johan, Minggu, 23 Agustus 2026.

Persoalan lokasi menjadi sorotan utama. Aliansi menyebut halaman depan dapur dilaporkan tergenang ketika hujan. Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu sanitasi dan keselamatan proses pengolahan makanan apabila tidak ditangani secara serius.

Desakan serupa sebelumnya disampaikan Ketua Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS), Rahmadsyah. Ia meminta Badan Gizi Nasional (BGN) mengevaluasi bahkan menghentikan operasional SPPG Sunggal 2 apabila terbukti tidak memenuhi persyaratan teknis dan administratif.

Menurut Rahmadsyah, lokasi dapur yang berada di kawasan rawan banjir harus menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan sanitasi, kebersihan air, pengelolaan limbah, serta keamanan makanan yang akan dikonsumsi penerima manfaat MBG.

Pendirian dapur umum atau SPPG harus memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan. Jika lokasinya rawan banjir, aspek sanitasi dan keamanan pangan harus menjadi perhatian,ujarnya.

Selain persoalan lokasi, AWAS juga menyoroti dugaan adanya praktik gratifikasi, intervensi dalam proses verifikasi, hingga dugaan pengaturan titik koordinat SPPG. Tuduhan tersebut belum terbukti dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum maupun BGN.

Rahmadsyah meminta dugaan tersebut diusut secara terbuka, termasuk informasi mengenai dugaan jual-beli titik lokasi dapur, anomali rekening, serta kemungkinan pengaturan proses verifikasi.

Meminta aparat penegak hukum memeriksa SPPG Sunggal 2 karena adanya dugaan sejumlah pihak dan oknum yang terlibat dalam pemalsuan laporan atau data, gratifikasi, serta penipuan jual-beli titik koordinat SPPG,” katanya, Jumat, 21 Agustus 2026.

Dua Belas Temuan dalam Audit

Desakan evaluasi itu semakin menguat setelah muncul daftar temuan ketidaksesuaian terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta kesehatan lingkungan di SPPG Sunggal 2.

Dalam dokumen temuan yang diterima Aliansi, tercatat sejumlah persoalan yang harus diperbaiki pengelola. Salah satunya adalah pengolahan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang disebut belum memenuhi standar baku mutu sehingga menimbulkan genangan dan bau tidak sedap.

Pengelola disebut diminta memperbaiki fasilitas IPAL agar memenuhi standar baku mutu.

Temuan lainnya mencakup tidak adanya kamera pengawas (CCTV) di sejumlah area, termasuk gudang peralatan, ruang pendinginan, gudang basah dan gudang kering.

Dari sisi fasilitas pekerja, ditemukan tempat tidur yang tidak memiliki alas sehingga langsung bersentuhan dengan lantai. Tempat pencucian juga disebut belum dilengkapi grease trap.

Persoalan banjir juga tercatat dalam dokumen tersebut. Halaman depan dapur disebut tergenang ketika hujan. Sebagai tindakan perbaikan, pengelola diminta membangun sistem drainase untuk mengurangi genangan sekaligus melindungi area dari serangga dan tikus.

Temuan lain menyangkut tidak tersedianya ruang penyimpanan ompreng, belum memadainya fasilitas pendingin pada gudang basah, kebutuhan tambahan showcase, hingga belum tersedianya exhaust fan.

Audit juga menemukan alur dapur belum menerapkan konsep one flow karena terdapat jalur yang bersilangan. Pengelola diminta mengubah tata letak menjadi pola L atau U guna mengurangi potensi kontaminasi silang.

Selain itu, jalur evakuasi dari kamar staf SPPG disebut belum tersedia. Pengelola diminta memasang petunjuk evakuasi yang jelas menuju titik kumpul.

Temuan terakhir menyangkut lantai kantor dan lobi yang belum dikeramik. Perbaikan diarahkan menggunakan material lantai yang aman, seperti keramik antiselip atau epoxy.

Menurut informasi yang disampaikan kepada AWAS, pengelola diberikan waktu sekitar satu bulan untuk melakukan perbaikan atas temuan-temuan tersebut.

Diminta Transparan

Aliansi menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada perbaikan fisik. Jika benar terdapat pelanggaran administratif, ketidaksesuaian lokasi, atau penyimpangan dalam proses verifikasi, mereka meminta BGN dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara independen.

Mereka juga meminta Pemerintah Kota Medan tidak sekadar menjadi bagian dari koordinasi program MBG, tetapi memastikan pelaksanaan program yang menyangkut makanan bagi masyarakat itu memenuhi aspek keamanan, kesehatan, lingkungan, dan administrasi.

Dugaan gratifikasi dan manipulasi proses verifikasi yang disampaikan AWAS juga masih berupa tuduhan yang membutuhkan pembuktian. Karena itu, pihak-pihak yang disebut maupun pengelola SPPG Sunggal 2 perlu diberi ruang memberikan klarifikasi.

Pada akhirnya, polemik ini bukan sekadar soal keberadaan sebuah dapur MBG. Persoalannya menyentuh standar keamanan makanan dan keselamatan penerima manfaat. Jika temuan tersebut benar, pembenahan harus dilakukan secara terbuka dan terukur sebelum risiko yang lebih besar terjadi.

(A.Yd)

IMG-20260814-WA0199 IMG-20260810-WA0076
Baca juga   Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Pantau Distribusi Makan Bergizi Gratis di SMP Negeri 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *