MATANEWSTV.com |SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan ekstasi berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Kecamatan Dolok Masihul, Kamis (2/7/2026) malam.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JA (20), MRS (23), keduanya warga Desa Tegal Sari, serta IBN (33), warga Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, operasi berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Benar, personel Satres Narkoba Polres Sergai telah melakukan penangkapan terhadap tiga terduga pelaku narkotika di wilayah Dolok Masihul,” ujar AKP Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2026).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan patroli di Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Dolok Masihul sekitar pukul 21.00 WIB. Di lokasi itu, tim mencurigai seorang pengendara sepeda motor Honda Vario hitam yang berhenti di pinggir jalan.
Saat hendak diperiksa, pengendara sempat berupaya melarikan diri. Namun, berkat kesigapan personel di lapangan, pelaku berhasil diamankan.
Hasil penggeledahan menemukan sebuah kotak rokok di dalam dasbor sepeda motor yang berisi satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,18 gram. Pengendara tersebut diketahui berinisial JA.
Dari hasil pemeriksaan awal, JA mengaku hanya diperintahkan oleh rekannya, MRS, untuk mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang. Berdasarkan pengakuan itu, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap MRS di sebuah warung biliar di Dusun II, Desa Tegal Sari.
Pengembangan kasus terus dilakukan setelah MRS mengaku memperoleh sabu dari IBN. Tim kemudian bergerak menuju kediaman IBN di Lingkungan II, Kelurahan Pekan Dolok Masihul sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa enam butir pil diduga ekstasi seberat bruto 2,91 gram, satu plastik klip sedang berisi sabu, serta empat plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat bruto 1,04 gram yang disimpan di saku celana pelaku.
Kepada penyidik, IBN mengaku memperoleh seluruh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial TM yang berdomisili di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Identitas pemasok kini masih dalam pengembangan dan pengejaran aparat kepolisian.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti berupa sabu, pil ekstasi, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Sergai juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba.
• Nain
















