IMG-20260629-WA0278

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Saat Penggerebekan Lapak Narkoba di Perbaungan

MATANEWSTV.com||SERDANG BEDAGAI โ€“ Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) membongkar aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (24/6/2026) sore, polisi menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar.

Kedua tersangka masing-masing berinisial HL alias Ucok Baba (34), warga Dusun I Desa Sei Naga Lawan, dan MN alias Nasir (32), warga Dusun II Desa Sei Naga Lawan.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika sebelumnya di wilayah yang sama.

Personel melakukan pengembangan setelah lebih dahulu mengamankan dua pengguna narkoba berinisial R dan W. Dari hasil pemeriksaan, diketahui sabu yang mereka konsumsi diperoleh dari tersangka berinisial UB,” kata Bringin Jaya, Jumat (3/7/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda Tony S. Sipayung bergerak menuju lokasi. Saat hendak dilakukan penangkapan, kedua tersangka berusaha melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan keduanya diamankan tanpa perlawanan berarti.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di sela tumpukan plastik dekat tempat kedua tersangka berada. Barang bukti tersebut tersimpan di dalam kotak rokok dan terdiri atas satu paket sabu seberat bruto 1,7 gram, satu bal plastik klip transparan kosong ukuran kecil, dua unit telepon genggam Android merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp680 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut dan mengaku akan mengedarkannya kembali.

Saat ini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

๐Ÿ”น๐Ÿ”นNain

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Pelayanan Polantas di Lhokseumawe: Menjaga Keamanan Pengguna Kendaraan Selama Bulan Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *