MATANEWSTV.com||SERDANG BEDAGAI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menindak tegas kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan muatan dan dimensi atau Over Dimension Over Loading (ODOL) dalam operasi penertiban di Rest Area KM 65 A Jalan Tol Medan–Tebing Tinggi, Senin (22/6/2026).
Kegiatan yang melibatkan personel Satlantas Polres Sergai, Sat PJR, Dinas Perhubungan, dan Jasa Marga Toll Road Operator tersebut bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas serta mencegah kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan bermuatan berlebih.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 40 kendaraan angkutan barang, petugas menemukan 30 unit melanggar ketentuan muatan dan dimensi. Para pengemudi yang melanggar diberikan teguran lisan dan tertulis secara persuasif namun tetap tegas.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya mengatakan penertiban ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi angkutan barang.
“Kendaraan ODOL berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mempercepat kerusakan jalan. Karena itu, kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif sesuai prosedur yang berlaku.
🔹🔹Nain
















