MATANEWSTV.com || Simalungun – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun kembali menunjukkan respons cepat dalam memberantas kejahatan jalanan. Dalam pengungkapan kasus selama periode 13 hingga 30 Mei 2026, petugas berhasil mengamankan lima pelaku tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) beserta seluruh barang bukti hasil kejahatan.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Kamis (4/6/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polres Simalungun dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah pencurian sepeda motor Honda Revo BK 6875 TBP milik Beckam Siburian di wilayah Kecamatan Pematang Sidamanik. Berbekal informasi masyarakat, tim gabungan URC Jatanras dan Polsek Sidamanik berhasil menangkap satu pelaku bersama barang bukti sepeda motor tidak lama setelah kejadian.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian memburu dua pelaku lainnya yang melarikan diri menggunakan mobil Toyota Avanza BK 1386 WU. Kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus di kawasan Perumahan Karang Sari Permai bersama kendaraan yang digunakan saat beraksi.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MG (20), AR (21), dan AS (18), warga Kota Pematangsiantar. Mereka kini menjalani proses hukum di Sat Reskrim Polres Simalungun.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha mengapresiasi kinerja personel yang bergerak cepat mengungkap kasus tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap kejahatan 3C dan segera menghubungi layanan darurat 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian.
Keberhasilan ini semakin menegaskan peran URC Jatanras sebagai garda terdepan Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Simalungun.
🔹Ilham Lubis
















