MATANEWSTV.com || Aceh Tenggara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pria berinisial H.B. (24), warga Kecamatan Bambel, pada Rabu (3/6/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang diduga dilakukan pelaku dengan sistem antar kepada pembeli. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya membuntuti pergerakan pelaku menuju kawasan Desa Kuning, Kecamatan Bambel.
Saat dihentikan di sekitar SPBU Desa Kuning, pelaku diduga berusaha membuang barang bukti. Namun, petugas berhasil menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,24 gram yang diakui sebagai miliknya.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan satu paket sabu seberat bruto 2 gram yang disimpan di dalam kamar. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Total barang bukti yang diamankan berupa dua paket sabu dengan berat bruto 2,24 gram. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Aceh Tenggara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
🔹Nain
















