MATANEWSTV.com||Pematangsiantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar bersama Polsek Siantar Utara mengamankan seorang pria berinisial JBS (28) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di kediamannya di Jalan Nanggar Suasa Ujung, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sabtu (30/5/2026) dini hari.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan JBS yang saat itu berada di dalam rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan tiga paket diduga sabu dengan berat bruto 1,13 gram yang disimpan di selipan pakaian tersangka.
Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap sabu (bong), kaca pirex, sendok plastik dari pipet, mancis, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp276 ribu, alat pres listrik, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Saat diinterogasi, JBS mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial T yang hingga kini masih dalam penyelidikan polisi.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.
🔹Ilham Lubis
















