MATANEWSTV.com||PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RDS (34) ditangkap karena diduga memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Jumat (15/5/2026) malam.
Dari tangan tersangka, petugas menyita dua paket sabu dengan berat bruto 1,50 gram beserta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Pematang.
“Setelah menerima informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” kata Irwanta, Minggu (19/5/2026).
Dalam operasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Hezron A. Simarmata berhasil mengamankan RDS saat berada di pinggir jalan sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di kantong celana depan sebelah kanan tersangka. Petugas juga menyita satu unit handphone merek Samsung warna hitam dari kantong celana sebelah kiri.
Tidak hanya itu, polisi turut menemukan satu paket sabu lain yang dibuang tersangka ke atas tanah sesaat sebelum diamankan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, total barang bukti yang diamankan berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,50 gram,” ujar Irwanta.
Tersangka diketahui merupakan warga Kompleks Perusda Ringroad, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.
Kini RDS telah ditahan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Ilham Lubis)
















