MATANEWSTV.com||SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap sepasang suami istri (pasutri) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Sabtu (16/5) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kedua tersangka masing-masing berinisial IL alias U (44) dan istrinya, NU alias I (31), warga Kecamatan Pantai Cermin. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan undercover buy di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., mengatakan saat penggerebekan, petugas menemukan tersangka U bersama istrinya di sebuah lesehan dengan sejumlah barang bukti yang diduga siap edar.
“Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya yang dibeli dari seorang pria berinisial IP di wilayah Pantai Labu sebanyak lima gram seharga Rp1,9 juta. Sebagian sudah terjual dan pelaku mengaku memperoleh keuntungan Rp100 ribu per gram,” ujar AKP Erikson.
Dari penangkapan itu, polisi menyita lima paket sabu dengan berat bruto 4,56 gram, timbangan elektrik, bong, plastik klip kosong, pipet runcing, dua unit ponsel Android, serta uang tunai Rp240 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan pasutri tersebut. Ia menegaskan Polres Sergai berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sergai,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Nain)

















