MATANEWSTV.com|Labuhanbatu Selatan — Polres Labuhanbatu Selatan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk melakukan pengecekan langsung terhadap sejumlah barang bukti yang telah diamankan dari pelaku kejahatan.
Imbauan tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., melalui Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H. Ia meminta warga, khususnya di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan sekitarnya, segera berkoordinasi jika pernah kehilangan kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar segera datang ke Polsek Kampung Rakyat dengan membawa dokumen kendaraan dan identitas diri,” ujar Ilham dalam keterangannya.
Polisi menyebut, saat ini telah diamankan sejumlah kendaraan hasil pengungkapan kasus kejahatan, terdiri dari beberapa unit mobil dan sepeda motor dengan berbagai merek dan warna. Di antaranya dua unit mobil Daihatsu Sigra serta sejumlah sepeda motor seperti Yamaha N-Max, Honda Supra X, Honda Scoopy, Honda PCX, Yamaha Filano, hingga Honda Stylo.
Selain itu, beberapa kendaraan lainnya juga belum teridentifikasi kepemilikannya secara lengkap, sehingga membutuhkan pencocokan data dengan laporan masyarakat.
Untuk proses verifikasi, warga diminta datang langsung ke Polsek Kampung Rakyat dengan membawa dokumen resmi seperti STNK atau BPKB, identitas diri, serta laporan kehilangan atau bukti pendukung lainnya.
Langkah ini dilakukan guna memastikan keabsahan kepemilikan kendaraan sebelum dikembalikan kepada pemilik yang sah.
Polres Labuhanbatu Selatan berharap partisipasi aktif masyarakat dapat mempercepat proses identifikasi dan pengembalian barang bukti, sekaligus membantu upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Pengumuman ini juga menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Labuhanbatu Selatan.
(Ali Doar Nasution S.Pd)

















