MATANEWSTV.com | KARIMUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun membekuk seorang pemuda berinisial TAS (22) atas dugaan tindak pidana pencabulan (sodomi) terhadap anak di bawah umur. Pelaku melancarkan aksinya di sebuah hotel di kawasan Tanjung Balai Kota setelah sebelumnya berkenalan dengan korban melalui grup WhatsApp.
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari interaksi pelaku dan korban yang berumur 13 tahun di sebuah grup bernama THE BOY’S VTUS . Pelaku yang merupakan warga Batam sengaja datang ke Tanjung Balai Karimun demi menemui korban pada Kamis (16/4/2026).
“Pelaku mengajak korban bertemu di sebuah kafe sebelum akhirnya membawa korban ke kamar hotel. Di sanalah tindakan asusila tersebut terjadi,” ujar AKBP Yunita dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Denny Hartanto dan Kasihumas AKP Jordan Manurung, Selasa (21/4/2026).
Aksi Direkam dan Korban Diberi Uang
Ironisnya, fakta persidangan awal menunjukkan bahwa pelaku sempat merekam aksi bejatnya tersebut menggunakan ponsel pribadi. Setelah melakukan pencabulan, pelaku juga memberikan uang tunai sebesar Rp100.000 kepada korban.
Kasus ini terungkap berkat kejelian keluarga korban. Ibu korban awalnya merasa curiga melihat anaknya pulang membawa minuman dari kafe pada larut malam. Kecurigaan tersebut terjawab saat kakak korban menemukan rekaman video asusila di ponsel korban.
“Setelah didesak keluarga, korban akhirnya mengaku. Pihak keluarga kemudian mendatangi hotel tempat pelaku menginap pada Jumat (17/4/2026) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB,” lanjut Kapolres.
Barang Bukti dan Ancaman Pidana
Keluarga korban sempat mengamankan pelaku di lokasi kejadian sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Saat ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
Dari Pelaku: Satu unit ponsel Samsung A15, pakaian pelaku, bukti pemesanan hotel melalui aplikasi Traveloka, serta rekaman video asusila.
Dari Korban: Satu unit ponsel Oppo A55, pakaian korban, uang tunai Rp100.000, serta hasil Visum Et Repertum.
Atas perbuatannya, tersangka TAS dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak, diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun,” tegas AKBP Yunita.
Pihak kepolisian mengimbau para orang tua untuk lebih ketat dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka, terutama dalam penggunaan media sosial dan aplikasi pesan singkat guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.
(Mulfi)

















