Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Barang “Along” Diduga Masuk Lewat Jalur Tikus, Karimun Kembali Dihantui Dugaan Pembiaran

Aktivitas bongkar muat barang “along” di jalur Buru–Karimun kembali disorot, Bea Cukai dan APH dipertanyakan.

MATANEWSTV.com | Karimun, KepriJalur tikus diduga masih menjadi nadi masuknya barang impor ilegal ke Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Di tengah gencarnya jargon pemberantasan penyelundupan, praktik bongkar muat barang dari luar negeri melalui Pulau Buru hingga dibawa ke Karimun menggunakan kapal-kapal kecil diduga tetap berlangsung nyaris tanpa hambatan.

Temuan di lapangan menunjukkan aktivitas yang memantik tanda tanya besar: siapa yang bermain, siapa yang membiarkan, dan siapa yang seharusnya bertindak?

Berdasarkan informasi yang dihimpun, barang-barang yang oleh warga setempat kerap disebut sebagai “barang along” diduga masuk dari luar negeri melalui jalur Buru, kemudian dibongkar di wilayah pesisir, sebelum diteruskan ke Karimun menggunakan kapal kecil atau kapal tembak.

Modus seperti ini bukan hal baru di wilayah perairan Kepri. Namun, ketika pola yang sama terus berulang, publik berhak curiga: apakah aparat benar-benar kecolongan, atau justru ada ruang pembiaran yang dibiarkan hidup?

Pada Sabtu, 4 April 2026, awak media memantau sebuah mobil pickup keluar dari Pelabuhan Atat. Kendaraan itu disebut sempat bergerak memutar ke arah Meral, sebelum akhirnya, menurut sumber media ini, kembali lagi ke area pelabuhan.

Sumber yang mengetahui aktivitas di sekitar pelabuhan menduga barang yang diangkut kendaraan tersebut merupakan barang impor ilegal atau yang diistilahkan masyarakat setempat sebagai barang along.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi mengenai jenis muatan, asal barang, maupun dokumen kepabeanan atas aktivitas bongkar muat yang terpantau di kawasan tersebut.

Sorotan keras datang dari Jonri VH, seorang aktivis sekaligus YouTuber yang mengaku prihatin dengan situasi dugaan penyelundupan yang dinilainya makin “terbuka” di Karimun.

Saat ditemui di sebuah kafe di kawasan Poros, Minggu, 5 April 2026, Jonri menilai aparat penegak hukum sudah seharusnya memutus mata rantai pemasukan barang dari luar negeri yang diduga dilakukan secara ilegal.

“Sudah sepantasnya APH memutus rantai pemasok barang dari luar. Kalau memang ada pemain besar, ya tangkap. Jangan hanya yang kecil-kecil,” kata Jonri.

Ia bahkan menyebut inisial ALG sebagai sosok yang, menurut informasi yang beredar di masyarakat, diduga menjadi salah satu pemasok besar barang dari luar ke Karimun.

Meski demikian, media ini belum memperoleh konfirmasi langsung dari pihak yang disebut berinisial ALG terkait tudingan tersebut. Jonri juga mempertanyakan konsistensi penegakan hukum di wilayah perairan Kepri.

Menurut dia, jika sebelumnya aparat telah menindak jalur lain seperti Moro, maka jalur Buru semestinya juga mendapat pengawasan dan penindakan yang sama.

“Kalau jalur Moro bisa ditindak, kenapa jalur Buru seperti dibiarkan? Ini yang jadi pertanyaan masyarakat,” ujarnya.

Dugaan pembiaran makin menguat setelah media ini menghubungi salah seorang pegawai Bea Cukai untuk menginformasikan adanya dugaan masuknya barang milik ALG di Pelabuhan Atat.

Menurut penuturan sumber awak media ini, oknum pegawai tersebut sempat merespons dan mengatakan bahwa anggotanya akan mengecek ke lokasi.

Namun, hingga aktivitas di pelabuhan disebut berakhir sore hari, petugas yang dimaksud tak kunjung terlihat.

Fakta itu menimbulkan kecurigaan baru di tengah masyarakat. Jika informasi dugaan aktivitas ilegal sudah disampaikan, mengapa tidak segera ditindaklanjuti di lapangan?

Di wilayah yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan lalu lintas barang lintas batas, ketidakhadiran aparat pada saat-saat krusial justru mempertebal persepsi publik bahwa penyelundupan tidak mungkin berjalan sendirian.

Secara hukum, pemasukan barang impor secara ilegal bukan pelanggaran ringan. Praktik semacam ini berpotensi melanggar sejumlah aturan sekaligus, mulai dari Undang-Undang Kepabeanan, Undang-Undang Perdagangan, hingga aturan sektoral lain jika menyangkut pangan, kosmetik, obat, atau barang tanpa standar dan izin edar.

Dalam UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, tindakan menyelundupkan barang impor, tidak menyerahkan pemberitahuan pabean, atau memanipulasi dokumen dapat dijerat pidana. Sementara itu, Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengatur tata kelola perdagangan melalui sistem elektronik, dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 mengatur barang yang dilarang impor, meski aturan tersebut juga telah mengalami perubahan/dinamika regulasi pada tahun-tahun berikutnya.

Jika barang-barang tersebut nantinya juga dipasarkan melalui jalur online atau marketplace, maka penindakan tidak berhenti pada penyelundupan fisik semata, tetapi bisa merembet pada rantai distribusi digital.

Artinya, persoalan ini bukan sekadar soal kapal kecil yang lolos dari pantauan, melainkan rantai bisnis ilegal yang diduga melibatkan distribusi, penyimpanan, dan pemasaran barang secara sistematis.

Kasus dugaan masuknya barang “along” melalui Pulau Buru dan Pelabuhan Atat kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum, terutama Bea Cukai, Polair, dan unsur penegak hukum lainnya di Karimun dan Kepri.

Apalagi, di tingkat pusat, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berulang kali menyatakan komitmennya terhadap pemberantasan penyelundupan. Karena itu, jika dugaan ini benar adanya, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar penindakan satu kasus, tetapi juga kredibilitas pengawasan negara di wilayah perbatasan.

apakah aparat akan bergerak, atau lagi-lagi hanya diam setelah barang keburu hilang dari pelabuhan?

Sebab dalam banyak kasus penyelundupan, yang paling berbahaya bukan hanya barang yang masuk secara ilegal, tetapi diamnya institusi yang seharusnya mencegahnya.

( Yandriemars )

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Polres Karimun Amankan Festival Kereta Hias dan Pawai Takbir, Berlangsung Tertib dan Kondusif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *