Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Polsek Panai Tengah Ungkap Kasus Ekstasi dan Liquid Vape Diduga Narkotika, Seorang Pria Diamankan

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat soal dugaan transaksi narkotika di depan Loket Bus Candra, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu.

MATANEWSTV.com | Labuhanbatu – Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi dan liquid vape bermerek Yakuza XL dalam operasi yang dilakukan di depan Loket Bus Candra, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RFN (25), warga Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua botol liquid vape diduga mengandung narkotika merek Yakuza XL dengan berat bruto 17,4 gram, serta enam butir pil ekstasi dengan berat bruto 2,6 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain, di antaranya pakaian, satu unit sepeda motor Honda ADV 160, dan satu unit telepon genggam.

Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut pada Kamis (26/3/2026).

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Amlan dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).

Operasi tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Fernando Rajagukguk, S.H. bersama Kanit Intel IPDA Wahyu Danandoyo.

Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang hendak mengendarai sepeda motor. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan bungkusan berbalut lakban kuning berisi pakaian.

Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, petugas menemukan liquid vape diduga narkotika dan pil ekstasi yang disembunyikan di dalam pakaian tersebut.

“Pelaku beserta barang bukti kemudian langsung diamankan ke Polsek Panai Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

Ia menegaskan, Polres Labuhanbatu akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya guna menekan peredaran barang haram yang dinilai dapat merusak generasi muda.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” kata IPTU Arwin.

Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut.

▶️Ali Doar Nasution S.Pd

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Polres Labuhanbatu Tertibkan Parkir di Kawasan Perbelanjaan, Arus Lalu Lintas Lancar dan Aman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *