MATANEWSTV.com | SERDANG BEDAGAI – Personel Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai mengamankan dua pria terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kedua tersangka masing-masing berinisial R H alias R (26), nelayan, warga Dusun II Pantai Cermin Desa Kuala Lama, dan R D alias D (36), wiraswasta, warga Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan undercover buy di sebuah warung yang dalam keadaan tutup. Saat transaksi berlangsung di belakang rumah, petugas langsung mengamankan dua tersangka, sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita tiga plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,21 gram.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
( Nain )

















