KOTAPINANG | MATANEWSTV.com — Petugas Lapas Kelas III Kotapinang melaksanakan penggeledahan kamar hunian warga binaan sebagai bagian dari upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, Kamis (19/2/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang terlarang di salah satu kamar blok hunian.
Kepala Lapas Kelas III Kotapinang, Haris Damanik, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di kamar 02 Blok B mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut melibatkan enam personel petugas yang dipimpin Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban bersama regu pengamanan piket.
“Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dengan mengeluarkan warga binaan satu per satu dari kamar untuk pemeriksaan badan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan seluruh isi kamar yang disaksikan perwakilan warga binaan,” ujarnya dalam laporan resmi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian, antara lain dua sendok, satu besi kecil, satu paku, dua mancis, dan satu kabel elektronik.
Menurut Haris, seluruh barang hasil temuan telah dicatat dan diinventarisasi untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga pemasyarakatan dalam menjaga keamanan serta mencegah potensi gangguan di lingkungan lapas.
Penggeledahan juga dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pemasyarakatan dan pedoman operasional yang berlaku.
“Pelaksanaan penggeledahan berjalan aman, tertib, dan lancar,” katanya.
Pihak lapas memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif serta meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang terlarang di dalam kamar hunian warga binaan.
▶️Ali Doar Nasution S.Pd
















