Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Asal Simalungun

Pematangsiantar  | MATANEWSTV.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pria berinisial JSS (31), warga Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.

Pelaku ditangkap pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB oleh Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Ravanto Barasa, SH, di Jalan Tigaras Kampung Jawa, Nagori Bangun Rakyat, Kecamatan Pane, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Trk, SIK, MH menjelaskan, peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Kantor Bina Hita Bersama, Jalan Siabal-abal, Kelurahan BP Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.

Korban berinisial FN (34), warga Kecamatan Siantar Marihat, diketahui telah mengenal pelaku sejak 2 November 2025. Pelaku bekerja sebagai karyawan koperasi milik korban dan diberikan satu unit sepeda motor Honda Verza warna merah hitam BK 2306 YBP untuk menunjang aktivitas kerja.

Namun pada malam kejadian, pelaku diketahui tidak kembali ke kantor setelah izin keluar sebentar. Pengawas kerja pelaku, saksi NS, kemudian menghubungi korban dan menyampaikan bahwa pelaku diduga melarikan diri dengan membawa sepeda motor tersebut.

Korban sempat berupaya menghubungi pelaku, namun nomor telepon sudah tidak aktif. Upaya pencarian melalui istri pelaku juga tidak membuahkan hasil karena pelaku tidak pulang ke rumah.

Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan polisi ke Polres Pematangsiantar dengan nomor LP/B/549/XII/2025/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, JSS mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik korban. Polisi turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Verza.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” tegas AKP Sandi Riz Akbar.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara.

🔶 Ilham Lubis

(Humas Polres Pematangsiantar)

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Polres Pematangsiantar Gagalkan Transaksi Ekstasi, Simpan 19 Butir Ekstasi Pemuda (25) Diamankan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *