Belawan | MATANEWSTV.com — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar di media sosial, khususnya melalui akun TikTok Joniar News Pekan, mengenai tarif biaya pembuatan paspor, 17 Desember 2025
Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Melalui siaran pers bernomor SP/IMI.BLW/XII/2025/02, Kantor Imigrasi Belawan menegaskan bahwa seluruh tarif pelayanan paspor telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun rincian biaya resmi pelayanan paspor yang berlaku adalah sebagai berikut: biaya percepatan permohonan paspor sebesar Rp1.000.000, paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun sebesar Rp650.000, serta paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp950.000.
Seluruh biaya tersebut merupakan PNBP resmi yang disetorkan langsung ke kas negara dan tidak dibenarkan adanya pungutan tambahan di luar ketentuan yang berlaku.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehubungan dengan beredarnya informasi yang tidak tepat, pihak Imigrasi berharap agar akun media sosial yang bersangkutan dapat melakukan klarifikasi atau perbaikan pemberitaan demi menjaga keakuratan informasi publik.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk selalu memperoleh informasi keimigrasian melalui kanal resmi Kantor Imigrasi serta memanfaatkan Aplikasi M-Paspor sebagai sarana pengajuan permohonan paspor yang mudah, cepat, dan transparan.
Dengan adanya klarifikasi ini, Kantor Imigrasi Belawan berharap masyarakat tidak lagi ragu terhadap biaya resmi pelayanan paspor dan tetap mempercayakan layanan keimigrasian kepada institusi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
🔶 ( Red- FS )

















