Pematangsiantar | MATANEWSTV.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 12,95 gram, Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di depan ruangan Sat Resnarkoba.
Pemusnahan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, didampingi Kanit I Sat Resnarkoba IPDA Warman Siallagan, SH, Penyidik Unit 1 Bripgol Diego Sitompul, SH, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Kasi Pidum Andi Salim, SH, MH dan Jaksa Penuntut Umum Firdaus Raja Maholi Maha, SH.
Kegiatan ini turut disaksikan tersangka GR dan Penasehat Hukumnya, Roy Yantho Simangunsong, SH.
AKP Irwanta Sembiring menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan setelah penyidik menyisihkan sebagian barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.
Dari total barang bukti yang disita, yakni dua paket ganja dengan berat bruto 31,29 gram dan berat netto 22,95 gram, sebanyak 10 gram telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut, sementara sisa 12,95 gram dimusnahkan.
“Sebelum dimusnahkan, barang bukti ganja diperlihatkan kepada tersangka dan yang bersangkutan membenarkan bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis ganja yang disita darinya,” ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di atas tungku dalam penyaksian petugas dan pihak terkait. AKP Irwanta Sembiring menegaskan bahwa kegiatan tersebut berlangsung aman dan lancar.
“Selama pelaksanaan pemusnahan, situasi berjalan tertib dan kondusif,” pungkasnya.
🔶 ( Ilham Lubis)
(Humas Polres Pematangsiantar)

















