LABUHANBATU || MATANEWSTV.com –Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial E alias Anto (28), warga Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, berhasil diringkus petugas saat diduga tengah mengedarkan sabu di kawasan perkebunan sawit Sei Berombang.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Minggu (9/11/2025) sekira pukul 17.00 WIB di Lingkungan VII Sukamaju, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 2,57 gram, satu bungkus plastik klip besar kosong, dua belas plastik klip kecil kosong, serta uang tunai Rp105.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H. bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, tim menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai sedang berada di area perkebunan sawit. Petugas segera melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” terang IPTU Yuna.
Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa pelaku mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial J. Namun, upaya pengembangan dan pencarian terhadap J belum berhasil dilakukan karena yang bersangkutan tidak berada di lokasi yang dimaksud.
Pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Panai Hilir dan selanjutnya akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus ini.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang berani melapor dan bekerja sama dengan kepolisian. Polres Labuhanbatu akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum kami,” tegas IPTU Arwin.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Labuhanbatu dalam mendukung program nasional pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
🔶 Ali Doar Nasution S.Pd


















