MATANEWSTV.com | Aceh Tenggara – Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menyebarluaskan maupun mengunggah ulang video kekerasan terhadap anak yang belakangan ini beredar di media sosial.
Dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025), Iptu Zery Irfan menegaskan bahwa tindakan penyebaran video tersebut dapat memperburuk kondisi psikologis korban, terutama jika korban dan keluarganya masih dalam tahap pemulihan dari trauma akibat peristiwa yang dialami.
“Kami sangat berharap kepada masyarakat agar segera menghapus dan tidak membagikan kembali video tersebut. Langkah ini penting dilakukan demi melindungi martabat serta kesehatan mental korban,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim juga mengingatkan pentingnya etika dalam bermedia sosial.
Ia menekankan agar masyarakat lebih bijak dalam mengelola informasi, terutama yang menyangkut kasus kekerasan, apalagi terhadap anak di bawah umur.
“Masyarakat diharapkan tidak ikut memperluas penyebaran konten yang bersifat traumatis bagi korban. Mari sama-sama kita ciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan berempati,” tambahnya.
Polres Aceh Tenggara juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga privasi dan perlindungan anak sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan sosial bagi korban kekerasan.
🔶 Nain

















