ACEH 🔷 matanewstv.com
MATANEWSTV.com | Banda Aceh – Penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran hak siar (HAKI) yang sebelumnya dilaporkan oleh platform penyiaran digital Vidio.com terhadap 19 pengusaha warung kopi (warkop) di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, menyampaikan bahwa penghentian perkara dilakukan setelah pihak Vidio.com mencabut laporan resmi.
Pencabutan laporan ini merupakan tindak lanjut dari hasil mediasi yang difasilitasi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, bersama Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Arif Fadillah, dan Staf Khusus Menparekraf, Rian Syaf, beberapa waktu lalu.
“Penanganan perkaranya baru saja resmi dihentikan setelah seluruh proses administrasi hukum formal selesai. Kalau sebelumnya baru sebatas mediasi dan pencabutan laporan, kini status hukumnya sudah tuntas,” jelas Zulhir, Kamis (2/10/2025).
Pengusaha Warkop Diminta Lebih Bijak
Mantan Kapolres Pidie tersebut menegaskan pentingnya kesadaran hukum di kalangan pengusaha warkop. Ia mengingatkan bahwa hak siar merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilindungi undang-undang, sehingga setiap bentuk pelanggaran dapat berimplikasi hukum.
Zulhir juga mengimbau agar pelaku usaha memastikan konten yang ditayangkan di ruang publik berasal dari sumber resmi atau memiliki izin siar yang sah.
Menurutnya, edukasi mengenai hak cipta dan hak siar harus terus ditingkatkan guna mencegah kasus serupa terjadi di kemudian hari.
“Harapan kami, semua pihak dapat lebih memahami aturan terkait hak siar. Mari sama-sama kita hormati karya, jasa, dan hak pihak lain, sehingga iklim usaha di Aceh dapat berjalan sehat dan sesuai koridor hukum,” pungkasnya.
(Nain)
















