Batu Bara | MATANEWSTV.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan Ruku menggelar kegiatan penyuluhan hukum terkait maraknya kasus pencurian buah kelapa sawit di Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Rabu (14/1/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Penyuluhan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Pahang tersebut dihadiri Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA BZ. Damanik, S.H., bersama Bhabinkamtibmas AIPDA Rozali, serta perangkat desa dan warga setempat.
Dalam pemaparannya, IPDA BZ. Damanik menjelaskan dampak hukum dari tindak pidana pencurian buah kelapa sawit serta penanganannya berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku.
Ia menekankan pentingnya kesadaran hukum agar masyarakat tidak terlibat maupun membiarkan terjadinya tindak pidana di lingkungannya.
Sementara itu, AIPDA Rozali mengajak seluruh warga untuk bersama-sama berperan aktif menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Menurutnya, sinergi antara masyarakat, pemilik kebun, dan aparat kepolisian menjadi kunci utama dalam mencegah maraknya pencurian sawit.
“Jika mengetahui atau mengalami tindak pencurian, masyarakat diminta segera melaporkannya ke Polsek Labuhan Ruku agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Kapolsek Labuhan Ruku KOMPOL Cecep Suhendra menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menekan angka kejahatan, khususnya pencurian hasil perkebunan.
Ia berharap melalui kegiatan ini tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Desa Pahang dan sekitarnya.
Dengan adanya penyuluhan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya serta tidak ragu berkoordinasi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.
🔶 ( Dimas Susilo )















