IMG-20260629-WA0278

Bangunan Tembok di Jalan Perbatasan Tanjung Mulia Tak Tunjukkan PBG

SUMUT 🔷 matanewstv.com

MATANEWSTV.com | MEDAN – Bangunan tembok permanen setinggi 3 meter di Jalan Perbatasan, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli dinilai kangkangi undang-undang.

Hingga kini tak terlihat adanya plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang semestinya menjadi syarat utama dalam pendirian bangunan sesuai ketentuan hukum.

Keberadaan bangunan tersebut pun menimbulkan tanda tanya di kalangan warga sekitar.

Lokasinya yang berada di titik strategis simpang tiga membuat keberadaan tembok itu menonjol, namun minim informasi legalitas.

Tidak adanya plang PBG memunculkan dugaan bahwa pembangunan dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang telah diatur oleh pemerintah.

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, secara tegas dinyatakan bahwa setiap orang yang mendirikan bangunan wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan.

Ketentuan ini diperkuat dalam Pasal 7 ayat (1) yang menyebutkan bahwa bangunan gedung hanya dapat didirikan setelah memperoleh IMB dari pemerintah daerah.

Tak hanya itu, dalam regulasi turunan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, perizinan mendirikan bangunan telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Namun esensinya tetap sama: pendirian bangunan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

Selain melanggar perizinan, pembangunan tanpa IMB atau PBG berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan mengganggu tata ruang kota.

Pemerintah Kota Medan melalui instansi teknis seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkimtaru) maupun Satpol PP diharapkan segera melakukan pengecekan serta tindakan penertiban bila ditemukan pelanggaran.

Camat Medan Deli Indra Indra Utama, S.STP, M.Si. dalam keterangannya melalui WhatsApp hanya mengatakan pihak kecamatan dan kelurahan sudah memberikan 2 kali himbauan kepada pemilik bangunan.

“Pihak kecamatan dan kelurahan sudah memberikan dua kali surat himbauan utk mengurus PBG kepada pemilik bagunan,” tulis Indra

Namun ironisnya saat kembali dilayangkan pertanyaan, lantas tindakan seperti apa selanjutnya yang akan diambil pihak kecamatan sesuai Perda yang ada, karena ini merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor PBG, yang tentu ada konsekuensinya bagi yang melanggar aturan tersebut.

Disini Indra tak memberikan jawaban balasan apapun hingga berita ini dirilis.

Diketahui, Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2015 mengatur tentang bangunan gedung, sementara Perwal Kota Medan mengatur petunjuk teknis pelaksanaan dan hal-hal terkait seperti retribusi izin mendirikan bangunan dan sertifikat laik fungsi. (Tim/Red)

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Shabu di Desa Sentang, Sita Barang Bukti dan Uang Tunai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *