SUMUT 🔷 matanewstv.com
MATANEWSTV.com | MEDAN – Sejumlah warga mengakui telah menggarap lahan milik PT Kawasan Industri Medan (PT KIM) yang terletak di Jalan Mangaan 7, Lorong Jaya, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Senin, (4/8/2025).
Joko (48), salah satu warga, mengatakan bahwa setiap tahun pihak PT KIM rutin mengeluarkan surat imbauan kepada warga yang menempati lahan tersebut.
“Isi surat itu jelas. PT KIM memperbolehkan penggunaan lahan, namun apabila sewaktu-waktu diperlukan, warga harus angkat kaki. Kami sudah paham soal itu,” ujar Joko.
Hal senada juga disampaikan Gelora Pasaribu (47), warga lainnya.
Ia menyatakan bahwa dirinya dan warga lain menyadari sepenuhnya bahwa tanah yang mereka tempati merupakan aset milik PT KIM.
“Lahan ini dulunya kami beli dari PT KIM sendiri. Saat itu, lokasi ini tidak dilirik investor, jadi warga memanfaatkannya untuk tempat tinggal,” jelas Gelora.
Menanggapi isu yang sempat viral di media sosial terkait dugaan aksi PT KIM merusak rumah-rumah warga, Gelora membantah keras informasi tersebut. Menurutnya, isu itu tidak berdasar dan menyesatkan.
“Tidak benar kalau PT KIM membongkar rumah warga. Semua tahu, ini tanah milik PT KIM. Bahkan, tahun lalu tepatnya 2023, PT KIM kembali melayangkan surat agar lahan dikosongkan, tapi warga memilih bertahan,” tegasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada kelompok masyarakat adat Deli yang sempat mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan tanah ulayat belum membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan.
Situasi ini menunjukkan kompleksitas persoalan agraria di kawasan industri yang bersinggungan langsung dengan pemukiman warga.
Ketegasan hukum dan komunikasi terbuka antar pihak dinilai menjadi kunci penyelesaian polemik yang berlarut ini. (FS)















