SUMUT 🔷 matanewstv.com
MATANEWSTV.com | SIMALUNGUN – Aksi penganiayaan brutal yang terjadi di Dusun Huta Tano, Nagori Tano Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun.
Pelaku berinisial D.H. (45) yang menyerang tetangganya dengan senjata tajam kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH, dalam keterangannya pada Sabtu (2/8/2025) menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu malam, 23 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, di teras rumah korban, Victor Haloho (42).
“Awalnya, korban sedang duduk bersama istrinya di teras rumah. Lalu pelaku melintas dengan sepeda motor sambil menggeber-geber mesin. Saat ditegur, pelaku tidak merespons dan melanjutkan perjalanan. Namun, beberapa menit kemudian pelaku kembali dan langsung menyerang korban,” jelas AKP Herison.
Konflik yang bermula dari teguran ringan itu berubah menjadi tragedi berdarah. Tanpa basa-basi, pelaku langsung memukul korban dan kemudian mencabut pisau dari pinggangnya.
Dalam keadaan membabi buta, pelaku membacok korban secara brutal hingga mengakibatkan luka tusuk dan sayatan serius pada tangan dan leher korban.
Istri korban yang menyaksikan langsung kejadian tersebut berteriak meminta tolong, sehingga warga sekitar berdatangan. Pelaku kemudian melarikan diri dan sempat membuang pisau yang digunakan.
Warga dengan sigap membawa korban ke Klinik Permata Saribu Dolok untuk mendapatkan perawatan medis.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Purba pada Kamis, 24 Juli 2025.
Tindak lanjut cepat dilakukan oleh penyidik dengan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, dan pelacakan terhadap pelaku. Tak berselang lama, pelaku berhasil diamankan.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
◾️Sebilah pisau bergagang kayu sepanjang 30 cm yang masih berlumur darah
◾️Baju kaos merah maroon dan celana panjang hitam milik korban yang berlumuran darah
◾️Sandal jepit merah merek Swallow milik pelaku yang juga terdapat bercak darah
Dua orang saksi mata yang berada di lokasi kejadian, Evrando Haloho (40) dan Fitrinita Haloho (44), turut diperiksa untuk memperkuat berkas penyidikan.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Simalungun dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Herison.
Polres Simalungun menyatakan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan secara profesional, termasuk melengkapi berkas perkara dan menyerahkannya ke Kejaksaan. Barang bukti dan tersangka juga akan segera diserahkan untuk proses persidangan.
“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” pungkas AKP Herison Manulang.
(Ilham Lubis)

















